Aksi Nekat Kuli Bangunan di Nganjuk Demi Cari Uang Tambahan, Sabu Dijual, Gini Ending Nasibnya Kini
Kuli bangunan di Nganjuk nekat mengedarkan sabu-sabu demi mencari tambahan penghasilan.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Doni Sukaryanto (35) kuli bangunan warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dari tangan tersangka, diamankan sabu-sabu seberat 0,3 gram dan uang tunai Rp 150 ribu diduga hasil transaksi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
• UPDATE CORONA di Batu Senin 1 Juni, Sehari Positif Covid-19 Tambah 14, Terbanyak Desa Giripurno
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di wilayah kecamatan Baron.
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka sebagai pengedar sabu dan melayani pembeli di wilayah Kecamatan Baron," kata Rony, Senin (1/6/2020).
Berdasar hasil penyelidikan tersebut, dikatakan Rony, anggota tim Rajawali 19 langsung melakukan penggereberkan di rumah tersangka.
Saat itu juga, tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu klip plastik paket sabu yang di masukkan dalam kemasan rokok.
Kemasan sabu itu dibawa korban dan dimasukkan dalam saku celana korban sebelah kiri.
• Terlanjur Girang Rumahnya Ditawar Rp 40 M oleh Baim Wong, Muzdalifah Telan Kekecewaan: Candaan Aja
• Jelang Risma Lengser dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Pengakuan Risma Soal Langkah ke Depan
"Tersangkapun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan ditemukanNya barang bukti poket sabu siap edar," ucap Rony Yunimantara.
Saat itu juga, menurut Rony, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, ungkap Rony, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di wilayah Jombang.
• Nasib Pilu Pasutri Tenaga Medis Surabaya, Motornya Digasak Maling, Terkuak dari Pintu Garasi Terbuka
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dikirim kepada seseorang yang memesanya di wilayah Warujayeng Nganjuk.
"Atas keterangan dari tersangka tersebut, jajaran Resnarkoba sudah bergerak untuk menangkap para penyuplai sabu-sabu ke wilayah Nganjuk yang sudah diketahui keberadaan dan identitasnya," tandas Rony Yunimantara.
Untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu sendiri, tambah Rony, akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dan pihaknya berharap agar warga memberikan informasi kepada jajaran Kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkunganya masing-masing.
• Kapolda Jatim Sowan ke Kediaman Gus Ali Ponpes Bumi Shalawat, Silaturahmi Bak Anak Rindu Orangtuanya
"Yang jelas, ditengah pandemi virus Corona saat ini Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk terus bergerak melakukan pengamanan siapapun yang mencoba bermain dengan Narkoba memanfaatkan situasi yang terjadi saat ini," ujar Rony Yunimantara.
Sementara tersangka pengedar sabu, Doni mengaku, dirinya nekat mengedarkan sabu-sabu untuk menambah penghasilan.
Ini dikarenakan penghasilan dari menjadi kuli bangunan dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Kami dapatkan sabu dari Jombang," tutur Doni singkat.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Arie Noer Rachmawati