Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Awas, Sanksi Pidana & Denda Miiaran Menanti Jamaah yang Nekat Pergi Haji pada Tahun Ini

Perlakuan tegas bakal diambil pemerintah jika masih ada jamaah yang memaksakan untuk berangkat haji ke Tanah Suci.

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Sudarma Adi
surya/Hanif Manshuri
Prosesi pemberangkatan jamaah haji Lamongan, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNJATIM.COM - Perlakuan tegas bakal diambil pemerintah jika masih ada jamaah yang memaksakan untuk berangkat haji ke Tanah Suci tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bakal mengenakan sanksi pidana dan denda kepada jamaah yang masih nekat berangkat haji secara ilegal pada tahun ini.

Nizar membeberkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," tambah Nizar.

Anang Ngamuk Atta Halilintar Tawar Beli Rumah Seharga Rp 20 M, Ashanty-Anang Sampai Cekcok: Please

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".

Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jamaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.

Sempat Buron, Tiga Begal Mobil Carteran di Surabaya ini Dihadiahi Timah Panas

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi Covid-19.

“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 segera usai,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jemaah yang Nekat Berangkat Haji Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved