Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
CJH Jatim 2020 Boleh Tarik Pelunasan, Begini Caranya, 'Tetap Berhak Berangkat Tahun Depan'
Kepala Kemenag Jatim Ahmad Zayadi perkenankan pelunasan setoran haji CJH 2020 boleh ditarik. Jatah kuota haji tak dihapus.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Total Calon Jemaah Haji (CJH) di Jawa Timur yang gagal berangkat tahun ini sebanyak 34.156.
CJH Jatim 2020 yang batak berangkat itu diperkenankan menarik kembali pelunasan setoran haji tanpa menghapus jatah kuota haji mereka.
Mereka tetap tercatat sebagai calon jemaah haji yang berhak diberangkatkan tahun depan.
• VIRAL Cuitan Wanita Jawa Rajin Cocok Jadi Pembantu, Banjir Hujatan Netizen, Pemilik Akun Minta Maaf
• Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya
Namun mereka harus kembali melunasinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kemenag Jatim Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa setiap CJH boleh meminta pengembalian setoran pelunasan haji kembali.
"CJH boleh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Silakan ajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota," jelas Zayadi.
• New Normal Transportasi dan Pusat Belanja di Kota Blitar, Pengamanan Protokol Covid-19 Disiapkan
• Panduan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPTN 2020, Dilengkapi Link untuk Mendaftar
Pelunasan setoran haji sekitar Rp 12 juta dari setiap jemaah bisa ditarik kembali.
Caranya adalah dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah dan memperlihatkan aslinya.
Kemudian menyertakan fotocopy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi. Sebagaimana diketahui bahwa besaran BIPIH Jemaah haji regular sebesar Rp 37.577.602.
Selain itu juga BIPIH PHD dan KBIHU Rp 71.516.168.
Zayadi menegaskan bahwa yang bisa ditarik untuk jamaah adalah pelunasan dikurangi Rp 25 juta setoran awal.
Namun ada juga jamaah yang setoran awalnya 20 juta.
"Yang ditarik tinggal mengurangi saja,” tandas Zayadi.
Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Heftys Suud