Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jatim

Pembebasan Denda Pajak Motor di Jatim Diperpanjang, Warga Tak Usah Bayar hingga 31 Juli 2020

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang. Warga tak usah bayar hingga 31 Juli.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI Bayar pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang pembebasan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno, mulanya program pembebasan denda pembayaran pajak ini diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

Namun, dengan pertimbangan karena pandemi Covid-19 di Jawa Timur belum selesai dan masih banyak warga masyarakat yang terdampak, maka program ini diperpanjang.

Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya

“Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020,” kata Boedi, pada Surya, Rabu (2/6/2020) siang.

Boedi menjelaskan, selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jawa Timur mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.

Pasalnya saat ini sudah ada sembilan kanal pembayaran pajak PKB dan BBNKB di Bapenda Jatim.

Hengkang dari Tim Didi Kempot, Dory Harsa Ekspos Ulah Orang Jahat Padanya, Soal Karya, Maturnuwun

VIRAL Video Detik-detik Bayi Dikubur Hidup-hidup Digali dari Tanah, Terdengar Suara Rintihan

Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

“Dengan kemudahan membayar online, maka masyarakat akan terbantu untuk tidak datang langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah,” tegas Boedi.

Di sisi lain, sejumlah titik pembayaran untuk pajak di Jatim memang masih dibuka.

VIRAL Wanita Cantik Taruh Siput di Wajah, Ditonton Ribuan Kali, Dokter Ingatkan Bahaya: Salah Kaprah

Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka.

Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.

Meski dibuka, ditegaskan Boedi bahwa penerapan protokol kesehatan menyambut new normal terus ditegakkan.

Seperti mengecek suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, petugas mengenakan face shield, dan juga penerapan physical distancing.

Cuma 21 Wisman Berkunjung ke Jatim Selama April 2020, Disbudpar Beber Data: Itu pun TKI Pulang

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim M Purnomosidi mengatakan sejak kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 2 April 2020 lalu, program ini sudah dinikmati oleh sebagak 101.336 wajib pajak.

“Dan dari kebijakan ini, gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost) yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan ini. Tapi dengan pembebasan denda sebesar itu, kita bisa mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 41.919.508.000,” kata Purnomo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved