Virus Corona di Jatim
Pembebasan Denda Pajak Motor di Jatim Diperpanjang, Warga Tak Usah Bayar hingga 31 Juli 2020
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang. Warga tak usah bayar hingga 31 Juli.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.
• 500 Warga Gunung Anyar Ikuti Rapid Test, Hasilnya Puluhan Orang Reaktif Masuk Mobil Lab PCR
Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.
“Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online. Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Arie Noer Rachmawati