Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jatim

Pembebasan Denda Pajak Motor di Jatim Diperpanjang, Warga Tak Usah Bayar hingga 31 Juli 2020

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang. Warga tak usah bayar hingga 31 Juli.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI Bayar pajak kendaraan bermotor. 

Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.

500 Warga Gunung Anyar Ikuti Rapid Test, Hasilnya Puluhan Orang Reaktif Masuk Mobil Lab PCR

Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.

“Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online. Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.

Penulis: Fatimatuz Zahroh

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved