Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DLH Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Zona Perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto

Pemandangan di seputar lokasi semakin terkesan kumuh lantaran sampah berserakan hingga mencapai pinggir Jalan Meri - Jalan Jayanegara Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat membersihkan sampah di lokasi pembuangan sampah liar di bantaran sungai yang merupakan zona perbatasan antara wilayah Kota Mojokerto dengan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/6/2020). 

"Sebenarnya masalah pembuangan sampah liar ini sudah lama bahkan DLH Kota Mojokerto juga sudah pernah memasang papan larangan tapi dirusak warga," terangnya.

Masih kata Didik Chusnul Yakin, pihaknya melibatkan warga setempat untuk mengawasi dan jika ada orang yang tertangkap tangan membuang sampah maka akan diberi sanksi tegas.

Pasalnya, dari informasi warga, diduga kuat pelaku yang membuang sampah bukan orang sekitar.

Kawasan Lumpur Lapindo Sidoarjo Belum Layak Jadi Tempat Wisata, BHS: Statusnya Bencana Nasional

Biasanya, orang membuang sampah mengendarai kendaraan motor dan mobil dari luar wilayah setempat.

"Masyarakat perlu diedukasi dan bagi orang yang tertangkap buang sampah di area ini maka wajib membuat pernyataan yang kita evaluasi kalau masih terulang akan diproses lebih lanjut," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved