Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendaraan Sitaan Operasi Balap Liar Kota Malang Mulai Diambil, Pelaku Kapok: Tilangnya Mahal

kendaraan yang terjaring dalam operasi balap liar Polresta Malang Kota mulai diambil pemiliknya. Pelaku ngaku kapok: tilangnya mahal.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pengambilan barang bukti balapan liar di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kendaraan balap liar yang terjaring dalam operasi Polresta Malang Kota mulai diambil pemiliknya.

Tampak beberapa remaja dengan didampingi orang tuanya, satu persatu mengambil kendaraan balap liar yang terparkir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

Tidak hanya kendaraan roda dua saja yang diambil pemiliknya, ada juga kendaraan roda empat.

Miris, Gajah Hamil Diberi Warga Nanas Isi Petasan, Mati Berdiri di Sungai dengan Mulutnya Hancur

Akhirnya Indonesia Bisa Hasilkan Vaksin Virus Corona, Kabar Bahagia dari Pemerintah, Cuma 1 Kendala

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto membenarkan hal tersebut.

"Iya, masyarakat sudah diijinkan mengambil kendaraan balap liar. Apalagi masa PSBB sudah berakhir, dan masyarakat yang terjaring balap liar telah mengikuti dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ketika mengambil kendaraan balap liar tersebut.

VIRAL Trio Anggota TNI Hajar Siswa SMA Perkara Asmara, Beraksi di Depan Rumah Pacar, Nasibnya Miris

Kebahagiaan di Balik Kekacauan Besar di Amerika Serikat, Dirayakan 4 Negara, Lihat yang Dilakukan

"BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang, dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya harus dibawa saat mengambil kendaraan balap liar. Kendaraan juga harus dikembalikan sesuai standarnya. Dan bagi remaja atau anak anak yang terlibat balapan liar, harus wajib mengambil dengan didampingi orang tuanya," jelasnya.

Bila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat surat, maka pihak kepolisian tetap akan menahan kendaraan balap liar tersebut.

Sementara itu, salah seorang pemilik mobil yang terjaring dalam operasi balap liar, Angga Wahyu mengaku kapok ikut dalam kegiatan balap liar.

"Sudah, saya kapok ikut ikutan balap liar. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi balapan liar. Apalagi denda tilangnya mahal dan mobil ditahan selama satu bulan. Dan saya juga berpesan kepada para remaja agar jangan lagi melakukan kegiatan balapan liar," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved