Virus Corona di Jawa Timur
Masa WFH ASN Berakhir, Pemprov Jatim Siapkan Transisi New Normal: Tata Ruang Physical Distancing
Masa kerja dari rumah Aparatur Sipil Negara berakhir. Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan Pemprov Jatim siapkan masa transisi new normal.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan SE nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru atau new normal.
Surat ini sebagai tindak lanjut SE nomor 57 tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS hingga 4 Juni 2020.
Dalam SE nomor 58 ini disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
• Akhirnya Indonesia Bisa Hasilkan Vaksin Virus Corona, Kabar Bahagia dari Pemerintah, Cuma 1 Kendala
• Miris, Gajah Hamil Diberi Warga Nanas Isi Petasan, Mati Berdiri di Sungai dengan Mulutnya Hancur
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona ( Covid-19 ), perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Merespon hal tersebut, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan PNS di lingkungan Pemprov Jatim tidak bisa serta merta langsung menerapkan new normal life ketika masa WFH telah berakhir.
"Di edaran Menpan aturan yang ada juga begitu. Dan sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) tentunya tidak langsung new normal karena ada masa transisi," kata Heru, Kamis (4/6/2020).
• UPDATE CORONA di Jatim Kamis 4 Mei, 1.207 Sembuh, Gubernur Khofifah Ingatkan Donor Plasma Darah
• Jadwal Acara TV Jumat (5/6/2020) di Trans TV RCTI Trans 7 GTV hingga NET TV, Ada Film Pitch Black
Heru menjelaskan, untuk menerapkan new normal life atau tatanan hidup baru, Pemprov Jatim juga harus memperhatikan 6 syarat yang telah ditetapkan lembaga kesehatan dunia (WHO).
"Sebelumnya gubernur juga sudah memberikan arahan hampir sama apa yang disampaikan pak Menpan. Ada tahapan tahapan yang harus dilalui," kata Heru.
"Ruangan (untuk physical distancing) juga sedang ditata. Termasuk sistem kerja untuk umur yang 45 tahun sedang kita disusun," lanjutnya.
Setiap instansi juga harus bisa memastikan semua pegawainya menggunakan masker, face shield, dan menyiapkan sarana prasana yang memadai untuk cuci tangan serta menerapkan SOP protokol Kesehatan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud