Setahun Keranjingan Sabu-sabu, Pria Asal Pasuruan Ini Dibekuk Diresnarkoba Polda Jatim
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Aminullah warga Desa Jeruk, Kraton, Pasuruan.
Pengakuannya kepada penyidik, Aminullah belum genap setahun mengonsumsi sabu-sabu.
Selama kurun waktu itu, Aminullah memperoleh pasokan sabu-sabu dari seorang rekan yang kini sedang dalam pengejaran berinisial B warga Malang.
"Transaksi dilakukan dengan cara diranjau di Purwosari, Pasuruan," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak, Kamis (4/6/2020).
Cornelis menerangkan, penangkapan terhadap Aminullah berawal dari pengintaian terhadap tersangka utama berinisial SR.
• Lamongan Geger, Pasutri Bunuh Diri Bersama di Rumah Ipar, Saksi Kaget Lihat Posisi Korban Tewas
• Buntut Prank Rumah Sule Disita Bank & Pinjam Uang Rp 3,7 M, Andre Taulany Emosi Sampai Bahas Polisi
• Ini Nasihat Mike Tyson Bagi Para Lelaki Tentang Peranan Istri: Hidupmu Ambyar jika Tidak Takut Istri
SR dikabarkan sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Candi, Bangil, Pasuruan.
Saat anggota Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim hendak melakukan penyergapan di kediamannya itu, ternyata rumah dalam keadaan kosong.
"Tapi saat kami geledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu seberat 71 gram," jelasnya.
Cornelis menambahkan, pihaknya kemudian melanjutkan penyisiran di lokasi lain yakni di Desa Jeruk, Kraton, Pasuruan. Lokasi itu ditengarai menjadi lokasi persembunyian, SR selama ini.
Saat petugas melakukan penyergapan, SR tetap tidak ada di tempat. Namun, petugas berhasil membekuk tersangka lain, Aminullah yang merupakan rekan dari SR.
"Saat itu juga berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, teman tersangka SR," pungkasnya.
Selain membekuk Aminullah, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua poket sabu seberat 103 gram, sendok kecil, uang tunai, dan dua kotak kardus kemasan.
Akibar perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati.