Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

YouTuber Ferdian Paleka Bebas dari Penjara, Apakah Bakal Kembali Bikin Konten? Ini Jawabannya

Ditahan sejak 8 Mei 2020 silam, YouTuber Ferdian Paleka keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020)

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews
Ferdian Paleka dan rekan-rekannya saat rilis dari kepolisian 

Setelah bebas, ia mengaku masih akan membuat konten video untuk YouTube.

"Ke depannya lihat nanti aja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.

Dia dibebaskan karena orangtua mereka menjalin kesepakatan damai dengan waria yang jadi korban.

Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung."

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

Baru Mati 1 Jam AC di Rumahnya, Raffi Panik: Panas Banget, Nagita Kesal Sang Suami Malah Lakukan Ini

Tadi Siang Bebas

Diketahui, Ferdian Paleka, youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima dan melapor ke polisi.

Ferdian Paleka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat, awal bulan lalu.

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.

Pantauan Tribun Jabar, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved