Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hotman Paris Kasihani Razman Perantau dari Kampung Divonis 1,5 Tahun Penjara: Nasib Tak Jaga Mulut

Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Tribunnews/Rahmat W Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman kasihani Razman divonis 1,5 tahun penjara. Ia menyinggung nasib Razman yang tak bisa menjaga mulutnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Razman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.

Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.

Baca juga: Sosok Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Terbukti Fitnah Hotman Paris

Hotman kasihani Razman

Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.

"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025), via Tribunnews.

"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.

Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah," ujar Hotman Paris.

"Siapa yang mau jadi klien dia. Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Suruh Razman Nasution Ternak Bebek Ketimbang Pengacara, Karier Hancur Ulah Sendiri

VONIS RAZMAN NASUTION - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman Paris kasihan Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara.
VONIS RAZMAN NASUTION - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman Paris kasihan Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara. (Tribunnews/Ibriza Fasti)

Baca juga: Tangis Istri Razman, Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Laporan Hotman Paris: Pak Prabowo Tolong

Kronologi Razman dilaporkan Hotman

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved