Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Sebenarnya Wali Kota Risma Ngotot Usulkan PSBB Tak Diperpanjang, Siapkan Protokol Ketat

Inilah alasan sebenarnya Wali Kota Risma ngotot agar PSBB Surabaya tak diperpanjang. Tri Rismaharini ngaku sudah siapkan langkah

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Yusron nauval/tribunjatim.com
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui disela meninjau progres perbaikan Stadion GBT, Minggu (7/6/2020). 

Inilah alasan sebenarnya Wali Kota Risma ngotot agar PSBB Surabaya tak diperpanjang. Tri Rismaharini ngaku sudah siapkan langkah untuk meloloskan usulannya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal mengusulkan agar tak ada lagi perpanjangan masa PSBB di Surabaya.

Sebagaimana diketahui, masa PSBB Surabaya Raya tahap ketiga ini bakal berakhir pada Senin (8/6/2020) besok.

Sementara rapat bersama Pemprov Jatim dikabarkan bakal berlangsung pada Minggu (7/6/2020).

Risma menyebut ada berbagai alasan mengapa pihaknya bakal mengusulkan agar masa PSBB ini tak kembali diperpanjang.

Di antaranya, terkait nasib sektor ekonomi di kota pahlawan.

Bila sektor itu lumpuh, dia khawatir imbasnya pada perekonomian warga.

"Mereka harus bisa nyari makan," ungkap Risma, Minggu (7/6/2020).

Meski demikian bukan berarti Pemkot tak memperhatikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selain upaya yang telah dilakukan, Risma mengaku pihaknya bakal memperketat sejumlah protokol kesehatan yang salah satunya bakal menyasar sektor usaha di Surabaya.

Sebelumnya sudah ada surat edaran perihal itu.

Namun untuk saat ini dan ke depan Risma memastikan bakal ada protokol kesehatan yang lebih detil.

Hal itu agar sektor usaha juga sama-sama berjalan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

"Jadi protokol itu yang harus dijalankan karena tadi saya sampaikan, ini menyangkut masalah ekonomi warga, jangan sampai kemudian dia tidak bekerja," ungkap dia.

Dalam protokol itu bakal menyeluruh diatur secara detil. Seperti di lingkungan pusat perbelanjaan hingga warung. Misalnya, bagaimana cara transaksinya hingga terkait dengan tempat duduknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved