Virus Corona
14 KA Jarak Jauh & 23 Lokal Reguler Beroperasi Lagi Mulai Besok, Tiket Pesan Online, ini Daftar KA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal reguler secara bertahap.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.
"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," lanjutnya.
Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutupnya.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati