Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

14 KA Jarak Jauh & 23 Lokal Reguler Beroperasi Lagi Mulai Besok, Tiket Pesan Online, ini Daftar KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal reguler secara bertahap.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI Suasana gerbong kereta api saat pandemi Corona. 

Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.

"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," lanjutnya.

Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutupnya.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved