Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

New Normal di Jember

4 KA Diberangkatkan Lagi dari Jember dan Banyuwangi Mulai Jumat 12 Juni 2020, Simak Pengaturannya

Empat kereta api bakal dioperasikan di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember mulai besok, Jumat (12/6/2020).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
SURYA/SRI WAHYUNIK
ILUSTRASI - KA Wijaya Kusuma yang melayani rute Ketapang - Cilacap (PP), termasuk satu dari tiga KA yang masih akan beroperasi di PT KAI Daop 9 Jember, sementara ada sembilan KA yang perjalanannya dibatalkan sampai 30 April 2020 akibat Covid-19. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Empat kereta api bakal dioperasikan di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember mulai besok, Jumat (12/6/2020).

Keempat KA itu merupakan KA Jarak Jauh Reguler yakni KA Ranggajati (Jember - Cirebon/PP), KA Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan/PP), KA Tawangalun (Ketapang - Malang Kota Lama/PP), dan KA Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng/PP).

Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, pengoperasian kembali empat KA tersebut sebagai komitmen untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan moda transportasi kereta api.

Aturan Pasar Tangguh Tanjung Jember, Pembeli Tidak Boleh Bawa Balita, Pedagang Ikut Rapid Test

Mulai 12 Juni 2020, 8 KA Reguler Jarak Menengah/Jauh PT KAI DAOP 8 Surabaya Beroperasi Lagi

Ingin Keluar Kota Naik Kereta Api saat Era New Normal? Patuhi Dulu Aturan Berikut Ini

"Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan penerapan protokol pencegahan dan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Kami menerapkan protokol secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kereta api," tegas Agus dalam siaran pers yang dikirimkan, Kamis (11/6/2020).

Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler tersebu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Juga mengacu kepada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pada tahap awal, lanjut Agus, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," jelas Agus.

Untuk mengetahui apakah masih ada ketersediaan tiket pada perjalanan yang akan ditempuh, calon penumpang bisa melihat melalui aplikasi KAI Access.

Agus menambahkan, tiket perjalanan untuk empat KA itu bisa dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” pungkas Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved