Virus Corona di Indonesia
Cara Lengkap Pergi ke Luar Kota Jelang New Normal, seusai Larangan Mudik Berakhir, Demi Bebas Corona
Bolehkah pergi ke luar kota saat ini? Pertanyaan itu tentu memenuhi benak masyarakat di masa-masa ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah pergi ke luar kota saat ini?
Pertanyaan itu tentu memenuhi benak masyarakat di masa-masa ini.
Pasalnya, beberapa daerah di Indonesia telah mengakhiri PSBB dan menyambut new normal.
Belum lagi larangan mudik yang telah berakhir sejak 7 Juni 2020.
Meski begitu, rupanya kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.
• Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.
• VIRAL Biaya Berobat Corona Nyaris Rp 70 Juta, Mantan Pasien Kuak Kuitansi: Keluar Aja, Kalian Tajir!
Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.
Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;
• Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi
Kriteria dan Syarat