Virus Corona di Indonesia
Cara Lengkap Pergi ke Luar Kota Jelang New Normal, seusai Larangan Mudik Berakhir, Demi Bebas Corona
Bolehkah pergi ke luar kota saat ini? Pertanyaan itu tentu memenuhi benak masyarakat di masa-masa ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah pergi ke luar kota saat ini?
Pertanyaan itu tentu memenuhi benak masyarakat di masa-masa ini.
Pasalnya, beberapa daerah di Indonesia telah mengakhiri PSBB dan menyambut new normal.
Belum lagi larangan mudik yang telah berakhir sejak 7 Juni 2020.
Meski begitu, rupanya kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.
• Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.
• VIRAL Biaya Berobat Corona Nyaris Rp 70 Juta, Mantan Pasien Kuak Kuitansi: Keluar Aja, Kalian Tajir!
Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.
Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.
Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;
• Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi
Kriteria dan Syarat
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;
1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.
• 8 KA Jarak Menengah/Jauh Wilayah Daop 8 Surabaya Beroperasi Lagi, ini Syarat Penumpang Naik Kereta
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19."
UPDATE Virus Corona di Indonesia
Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus Corona di Indonesia, sehingga jumlah kasus Covid-19 terus bertambah.
Berdasarkan data yang masuk hingga Rabu (10/6/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.241 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan kini ada 34.316 kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Update data pasien Covid-19 ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu sore.
"Kasus positif (Covid-19) yang kami konfirmasi sebanyak 1.241, sehingga totalnya 34.316," ujar Yurianto.
• Ingin Keluar Kota Naik Kereta Api saat Era New Normal? Patuhi Dulu Aturan Berikut Ini
Menurut Yurianto, penambahan kasus baru tersebar di berbagai provinsi.
Dalam periode kali ini, jumlah penambahan terbesar tercatat ada di Jawa Timur dengan 273 pasien baru.
Kemudian, di DKI Jakarta tercatat ada 157 kasus baru dan Jawa Tengah dengan penambahan 139 kasus baru.
"Penambahan kasus positif ini karena tracing yang agresif dilakukan. Bisa kita lihat sebagian besar penambahan kasus ini spesimen yang dikirim puskesmas atau dinas kesehatan, tidak didominasi oleh rumah sakit," ucap Yurianto.
Data pemerintah juga memperlihatkan, ada penambahan 715 pasien Covid-19 yang kini sudah dinyatakan sembuh.
Mereka telah dianggap sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR), dan hasilnya memperlihatkan negatif virus Corona.
• Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?
Dengan demikian, total ada 12.129 pasien Covid-19 yang sembuh setelah sebelumnya dinyatakan mengidap virus Corona.
Namun, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Ada 36 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 9 - 10 Juni 2020.
Total pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia tercatat ada 1.959 orang.
• Bingung Sama-sama Kena PHK Imbas Corona, Pasangan Ini Nekat Mudik Buat Nikah Meski di Karantina Dulu
Hingga saat ini, sebanyak 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus Covid-19.
Secara khusus, ada 424 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19.
Jumlahnya bertambah dua dibandingkan data kemarin.
Pemerintah juga mencatat bahwa saat ini ada 43.945 orang dalam pemantauan (ODP).
Kemudian, ada 14.242 orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya" dan "UPDATE: Bertambah 1.241, Kini Ada 34.316 Kasus Covid-19 di Indonesia".