Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAKota Surabaya dipastikan siap menuju new normal atau tatanan kehidupan baru ditengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Pasalnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Total ada 12 poin yang diatur dalam Perwali tersebut, hal itu terkait ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Perwali ini mengatur disegala sektor.

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?

“Protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat, mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (11/06/2020).

Secara rinci, Perwali tersebu,  pertama berisi ketentuan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.

Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.

Seorang ASN di Pemkot Batu Reaktif Tes Cepat, Begini Kata Wakil Wali Kota Punjul Santoso

Pria Surabaya Ini Bawa 1 Linting Ganja di Warkop Berujung Vonis 4 Tahun Bui, Terdakwa: Bakal Banding

Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis.

Lalu, keenam berisis ketentuan kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Wali Kota Risma Terima Masker Merah Putih dari Ari Lasso, Jadi Semangat Surabaya Lawan Covid-19

Selanjutnya, terkait protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat.

Kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Kemudian kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.

Poin 10 mengatur kegiatan di tempat hiburan.

Poin ke-11 terkait kegiatan sosial dan budaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved