Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin (8/6/2020). 

Poin ke-12 diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irvan menyebut Perwali itu juga mengatur perihal sanksi.

Ini untuk menunjukkan keseriusan dalam menyongsong tatanan kehidupan baru di Surabaya.

Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha diatur sedemikian rupa.

“Ketika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” ujar mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved