Virus Corona di Surabaya
Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin (8/6/2020).
Poin ke-12 diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Irvan menyebut Perwali itu juga mengatur perihal sanksi.
Ini untuk menunjukkan keseriusan dalam menyongsong tatanan kehidupan baru di Surabaya.
Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha diatur sedemikian rupa.
“Ketika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” ujar mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud