Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

RHU Diminta Tetap Tutup Saat Transisi New Normal, Gugus Covid-19 Surabaya: Termasuk Kegiatan Khusus

Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tetap diminta tutup dalam masa transisi new normal. Begini penjelasan Gusus Tugas Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ANI SUSANTI
Bioskop XXI Tunjungan Plaza 3, Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tetap diminta untuk tutup sementara, walaupun kini tengah memasuki masa transisi new normal.

RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard serta bioskop.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya. Serta, kepada Satpol PP Surabaya.

Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak

Terlilit Hutang, Pria Surabaya Pakai Modus Cari Kamar Kos Buat Curi Motor: Saya Gelap Mata

"Khusus untuk RHU jangan dibuka dulu, kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu," ungkap Irvan, Jumat (12/6/2020).

RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga masih membutuhkan pedoman pelaksanaan nantinya.

Pemkot masih mengkaji bekerjasama terkait pedoman yang bakal digunakan nantinya. Pedoman itu tengah dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

30 dari 64 Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Tuban Dinyatakan Negatif: Ada Tambahan 3 Sembuh

Video Rombongan Gowes Arogan Masuk Kafe Naik Sepeda Brompton Viral, Ditegur Pelayan Malah Ngeyel

Artinya, selama pedoman itu belum ada, RHU belum diperbolehkan dibuka. Bila ada yang bandel, petugas Satpol PP Surabaya bakal melakukan penertiban.

Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya.

Dia tak menampik memang dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 sudah diatur terkait itu, namun Irvan mengaku masih membutuhkan tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu.

"Kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi," tuturnya.

Kepala BPB Linmas Surabaya itu, menambahkan selain itu, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), untuk kolam renang ditempat umum dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.

Sebab itu, Irvan mengaku pihaknya juga meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

"Kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” ungkap mantan Kasatpol PP Surabaya itu

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved