Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Wali Kota Surabaya Risma Keluarkan Perwali, Tempat Usaha dan Kantor Harus Punya Satgas

Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya mengatur berbagai hal di seluruh sekto

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat melakukan komunikasi daring dengan pemuka agama, bahas protokol new normal di rumah ibadah, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kota Surabaya mengatur berbagai hal di seluruh sektor. Hingga tataran teknis terkait pencegahan virus corona diatur sedemikian rupa.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja diharuskan membentuk Satgas Covid-19. SK tugas dibuat oleh pimpinan masing-masing.

"Harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas," kata Irvan Widyanto.

Dia meminta hal itu diperhatikan dengan betul. Termasuk kantor pemerintahan yang ada di Surabaya juga diharuskan membentuk satgas pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Satgas itu berkewajiban melindungi lingkungan masing-masing dari penularan virus corona ini.

Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.

Dokter di RSU dr Soetomo Surabaya Gugur Terinfeksi Corona, Sang Istri Dirawat di RS

BERITA TERPOPULER JATIM: Nasib Pilu 5 Anak Ditinggal Orangtua Meninggal hingga Diskon Pajak Motor

BERITA TERPOPULER SELEB: Kehidupan Mantan Istri Raul Lemos hingga Kesaksian Sahabat Didi Kempot

Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri, jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini),” jelasnya.

Sanksi di tatanan normal baru ini memang berbeda dengan payung aturan saat PSBB. Dalam new normal ini semua OPD Pemkot juga melakukan pengawasan bersama personil Polri, TNI, Satpol PP dan BPB Linmas. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin.

Sanksinya juga sudah diatur. Baik teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga pencabutan izin diatur detail.

"Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved