Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor-motor Hasil Razia Balap Liar Membangkai di Mapoles Sampang

Sejumlah kendaraan roda dua yang merupakan hasil razia balap liar Satlantas Polres Sampang, membangkai di halaman depan Mapolres Sampang, Sabtu (13/6)

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA
kondisi kendaraan yang ada di Mapolres Sampang, Madura, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Sejumlah kendaraan roda dua yang merupakan hasil razia balap liar Satlantas Polres Sampang, membangkai di halaman depan Mapolres Sampang, Sabtu (13/6/2020).

Bagaimana tidak, kendaraan yang terparkir dengan dihiasi garis polisi itu tidak kunjung diambil oleh pemiliknya, padahal, momentum bulan suci ramadan sudah lama selesai.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan,bahwa kendaraan milik warga yang menggelar balap liar itu diamankan pada bulan suci ramadan kemarin.

Namun untuk memberikan efek jera, pemilik dapat mengambil kendaraannya pasca hari raya idul fitri dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.

Pelapor Oknum Kades Dengan Dugaan Pengancaman di Sumenep, Datangi Kantor Inspektorat Tuntut Hal Ini

Pemasok Sabu ke Peternak Ayam Dibekuk Polisi, Tersangka Warga Jedong Surabaya: Butuh Uang Gak Kerja

“Tapi hingga saat ini masih banyak kendaraan yang belum diambil oleh pemilknya,” ujarnya Kepada TribunJatim.com.

Dijelaskan Ayip, awalnya ada sekitar 117 jumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolres Sampang.

Namun, kendaraan itu tidak semuanya milik warga yang melakukan balap liar, adapun juga beberapa milik penjudi burung dara yang diamankan oleh Satreskrim polres Sampang.

“Dari 117 kendaraan yang ada, hingga saat ini hanya beberapa kendaraan yang sudah diambil dan itu milik warga yang melakukan balap liar,” terangnya.

WASPADAI Penularan Virus Corona dari Rumah ke Rumah, Terjadi di Bekasi, Bukan Lewat Batuk & Bersin

Ayip Rizal menyarankan kepada pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraanya dengan menemui pihak Satlantas Polres Sampang.

Dengan catatan, untuk mengambil kendaraan harus membawa STNK, BPKB, dan blanko tilang.

“Bagi kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya tidak akan kami berikan sebelum melengkapinya terlebih dahulu,” tegasnya.

Besok Terakhir Masa Transisi New Normal Tahap 2, Wali Kota Malang Belum Putuskan Tahap Selanjutnya

Geger Mayat Pria Sidoarjo Tergeletak di Area Persawahan Mojokerto, Luka Tusuk di Perut, Dibunuh?

Lebih lanjut, dari pemeriksaan fisik kendaraan yang ia lakukan ada sekitar 20 kendaraan yang tidak sesuai antara TNKB dengan nomor rangka serta nomor mesin.

Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan nomor kerangka dan nomor mesin.

“Setelah melakukan pengecekan dan datanya keluar, kami akan menyurati ke ke nomor alamat yang ada di nomor kerangka tersebut sebab, dikhawatirkan kendaraan itu barang curian atau penggelapan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved