Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingin Menggelar Hajatan Pernikahan Saat Era New Normal di Surabaya? Lihat Dulu Ketentuan Berikut Ini

Pemkot Surabaya dengan berbagai pihak telah merumuskan protokol hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
FOTO ILUSTRASI Pernikahan di Indonesia. 

Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.

Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya.

Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.

Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun.

"Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved