Ingin Menggelar Hajatan Pernikahan Saat Era New Normal di Surabaya? Lihat Dulu Ketentuan Berikut Ini
Pemkot Surabaya dengan berbagai pihak telah merumuskan protokol hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.
Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya.
Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.
Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun.
"Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.