Pabrik Beton di Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan Belum Kantongi IMB, DPRD: Harus Ada Tindakan Tegas
Pabrik pembuatan beton di perbatasan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo diduga kuat tak miliki IMB. DPRD: harus ada tindakan tegas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sebuah pabrik pembuatan beton siap pakai atau ready mix concrete di perbatasan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, perusahaan ini sudah leluasa beroperasi sejak 2017 lalu.
Perusahaan ini dianggap abai terhadap teguran dan peringatan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Bahkan, hingga sekarang, perusahaan tetap beroperasi.
• Isi Surat Anak Sirajuddin Mahmud, Pamit & Bahas Calon Bayi Zaskia Gotik, Aqila Beri 1 Pesan ke Ayah
• Akhirnya Anang Hermansyah Curhat Isi Hati, Soal Perasaan Pada 2 Wanita di Hidupnya, Ashanty Bereaksi
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan beton ini.
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Sebab, izinnya hanya OSS dari Sidoarjo, sedangkan di Pasuruan belum keluar.
“Kami sudah memberikan teguran hingga penutupan lokasi. Teguran ini sudah kami tindak lanjuti dengan upaya penyidikan pelanggaran perizinan,” kata Bakti Jati Permana, Senin (15/6/2020).
• Kepala Bulog Divre Jatim Positif Covid-19, 38 Karyawan Dirapid Test, Tracing Diperluas di Ring 2
• DPP PAN Lengserkan Wakil Ketua DPRD Lamongan, Digantikan Khusnul Aqib, Ini Pertimbangannya
Dia menjelaskan, perusahaan ini ada di dua kabupaten, yakni Sidoarjo dan Pasuruan. Sebagian gudang, lahan parkir, musala, kamar mandi, dan beberapa ruangan ada di wilayah Pasuruan.
"Itu yang kami berikan pembinaan. Kami juga sudah sampaikan ke tim satgas provinsi untuk memberikan solusi terkait penyelesainnya. Yang jelas, kami sudah memaksimalkan pembinaan, bahkan kami sudah beri garis plang di sana," jelasnya.
Namun, ia mengakui, memang tidak bisa setiap hari, pihaknya ada di lokasi perusahaan itu.
"Kemungkinan ke depan, kami akan berikan kasus ini ke kepolisian dan kejaksaan. Karena kami sifatnya hanya pembinaan. Perusahaan ini yang masuk Pasuruan belum ada imbnya," sambungnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono menyatakan, pihaknya pernah sidak ke perusahaan itu dan jelas berlokasi diatas lahan Sidoarjo dan Pasuruan.
Mereka hanya memiliki perizinan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo. Sementara izin dari Pemkab Pasuruan tidak pernah dikeluarkan karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Kami sudah melihat ke lokasi yang sebagian besar lahannya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami berharap ada penegakan hukum yang jelas karena perusahaan ini jelas melanggar," urai dia.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran daerah harus dilakukan secara tegas. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang terus terjadi di Kabupaten Pasuruan.
“Setiap pelanggaran harus ada tindakan tegas. Jangan ada tebang pilih,” tandas Eko Suryono yang juga anggota Fraksi NasDem ini.
Penulis: Galih Lintartika
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pabrik-pembuatanbeton-siap-pakai-dikabupaten-pasuruan.jpg)