Kabar Gembira, Warga Tuban Lahir 1 Juli Gratis Bikin SIM Baru, Begini Syarat Lengkap & Ketentuannya
Satlantas Polres Tuban bakal menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satlantas Polres Tuban bakal menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.
Pembuatan SIM baru ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke 74.
Tentu pemohon tidak asal mendapatkan SIM, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
• Cara Pemkot Malang Atasi Pedagang Pasar Reaktif Versi Rapid Test, Tracing hingga Treatment Keluarga
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, permohonan SIM baru ini tidak dikenakan biaya bagi yang lahir pada 1 Juli, karena untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM baru ditanggung dari pihak BRI Cabang Tuban.
"Yang gratis biaya PNBP, karena itu yang dibayar di Satpas SIM. Itu diluar biaya cek kesehatan, psikologi yang kewenangannya diluar kami. Hanya untuk pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan," ujar Argo dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Dijelaskan Argo, untuk persyaratannya sendiri yaitu pemohon yang lahir 1 Juli, usia pemohon minimal 17 tahun, menyertakan surat kesehatan dan psikologi, lulus ujian teori dan praktik.
• Pernah Hina Pesawat Buatan Indonesia, Malaysia Pusing Cari Armada Tambahan karena Duit Minim
• Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace
Sedangkan untuk waktu pendaftarannya dimulai 14 Juni hingga 3 Juli.
Mengapa sampai 3 Juli, karena memberi kesempatan bagi yang lahir tahun 2003 yang baru menginjak usia 17 tahun.
"Kita tidak mengacu pada kuantitas jumlah pemohon, namun kualitas yang diutamakan. Misal yang daftar 100, tapi belum tentu semua lulus, tergantung hasil tesnya," pungkasnya.
• Hasil Rapid Test Pegawai Kecamatan Camplong: 5 Reaktif Covid-19, Isolasi Mandiri Tunggu Tes Swab
Dikutip dari kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120 ribu, untuk SIM C Rp 100 ribu, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50 ribu.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati