Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Pimpin Rakor di Bangkalan, Kapolda Jatim Ajak Warga 'Kampung Tangguh' Koordinasi Atasi Covid-19

Pimpin rapat koordinasi pencegahan persebaran virus Corona, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran tekankan pemantapan kembali kampung tangguh.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran saat memimpin rapat koordinasi di Mapolres Bangkalan. 

Selain bersikeras melakukan pemulasaran tanpa protokol Covid-19. Anggota keluarga bahkan sempat melakukan intimidasi disertai kekerasan terhadap petugas medis rumah sakit.

Alhasil, empat orang anggota keluarga yang ditengarai melakukan kekerasan terhadap petugas medis, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jatim, dalam hal ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada Minggu (7/6/2020), ratusan pengendara ojek online memenuhi area parkir kamar mayat RSU Dr Soetomo, Surabaya.

Ratusan pengendara ojek online yang mengatasnamakan diri sebagai aksi solidaritas itu bermaksud mengawal pemulangan jenazah rekan mereka, yakni pengendara ojek online cantik berinisial DAW.

Mereka sempat memprotes pihak RS yang menganggap DAW didiagnosis mengidap Covid-19.

Pasalnya, mereka menganggap DAW meninggal dunia usai karena luka akibat kecelakaan dalam insiden penjambretan di kawasan Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya, pada Jumat (5/6/2020).

Setelah serangkaian mediasi dari pihak keluarga dan pihak perwakilan massa solidaritas ojek online, diupayakan kepada pihak RS.

Alhasil, jenazah DAW dipersilahkan bagi pihak keluarga untuk mengambil dan dikebumikan tanpa protokol Covid-19.

Sehari pascadikebumikan, pihak Gugus Tugas Covid-19 Jatim melansir hasil swab tes terhadap DAW, yang ternyata positif Covid-19.

Pada Rabu (10/6/2020) hal serupa juga terjadi. Jenazah wanita berinisial R warga Dusun Pacuh, Balongpanggang, Gresik diambil paksa oleh pihak anggota keluarga dalam jumlah banyak di Rumah Sakit Walisongo, Gresik.

Menurut keterangan keluarga, jenazah sebelumnya dirawat karena penyakit Hemoglobin (Hb) rendah.

Sehingga mereka memaksa memulasaraan jenazah sebagaimana proses pemulasaraan pada umumnya. Artinya pemulasaraan tanpa protokol Covid-19.

Namun berdasarkan keterangan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, ternyata R dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga saat meninggal diwajibkan untuk dimakamkan melalui prosedur protokol Covid-19.

Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Tribunternate.com, berdasarkan laporan data yang dilansir akun Twitter @BNPB_Indonesia, Senin (15/6/2020).

Update sebaran Covid-19 di Indonesia Senin (15/6/2020), tercatat ada 1.017 kasus baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved