Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Buntut 4 ASN Reaktif Versi Rapid Test, Tes Swab di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda, ini Alasannya

Test swab yang akan digelar di area Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Tes ini sejatinya akan digelar Sabtu, (20/6/2020) siang ini.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI Tes swab. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Test swab yang akan digelar di area Pengadilan Negeri Surabaya ditunda.

Tes ini sejatinya akan digelar Sabtu, (20/6/2020) siang ini. 

Dikatakan humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, pihaknya masih perlu berkoordinasi terkait penjadwalan tes swab tersebut. 

Surabaya Transisi New Normal, Penutupan KBS Diperpanjang, Bakal Dibuka Lagi Setelah Ada Instruksi

"Berhubung masih koordinasi, rencana swab ditunda. Tunggu hingga info selanjutnya," ujarnya singkat. 

Hal ini merujuk pada empat ASN Pengadilan Negeri Surabaya yang ternyata reaktif saat menjalani rapid test pada Senin, (15/6/2020) lalu. 

Keempatnya adalah IH sebagai Panitera Pengganti, FI staf bagian Informasi Teknologi (IT), YP dan AR masing-masing staf bagian pidana.

Saat Akad Nikah Tak Hadir, Ibu Sirajuddin Bertemu Zaskia Gotik: Makasih, Begini Perlakuan Ibu Mertua

Ashanty Panik karena Muntah sampai Lemas, Anang Hermansyah Ucap Ntar Ada Isinya, Ibu Aurel: Lebay

Menurut Martin, pemantauan keempatnya kini tengah ditangani oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.

“Sambil menunggu hasil tes swab keluar beberapa hari kedepan, saat ini keempatnya tengah menjalani isolasi dan pemantauan di tempat yang telah ditentukan tim Gugus Tugas. Keempatnya tidak diizinkan pulang sebelum keluar hasil tes swab,” ujarnya. 

Ginting menambahkan, rapid test kali kedua ini belum diikuti oleh seluruh personel yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.

VIRAL Penampakan Rumah Kosong Ditinggal 100 Tahun, Fotografer Terpesona Lihat Kondisi di Dalamnya

Masih ada 24 orang yang belum mengikuti rapid test dengan berbagai alasan, seperti sakit dan urusan pribadi yang mendadak.

“Sesuai petunjuk pimpinan, bagi ke-24 orang ini tidak boleh masuk ke area PN Surabaya sebelum menyetorkan hasil tes rapid yang dilakukan secara mandiri dengan biaya sendiri. Hasil tes rapid sifatnya wajib untuk disetorkan ke pimpinan,” tandasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved