Kisah Pilu Gadis Hamil Ditinggal Nikah, Pacar Malah 'Pinang' Orang Lain, Nasib Si Playboy Kini Miris
Kisah gadis hamil ditinggal nikah menjadi perbincangan warga Lamongan, Jawa Timur. Nasib pacar gadis hamil ditinggal nikah itu berakhir miris.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Kisah gadis hamil ditinggal nikah menjadi perbincangan warga Lamongan, Jawa Timur.
Nasib pacar gadis hamil ditinggal nikah itu berakhir miris.
Kasus pencabulan pun terkuak dan sang playboy tak bisa berkutik.
Simak berita selengkapnya.
• VIRAL Aksi Prajurit TNI Gagalkan Perang Seusai Bernyali Hadang Tank Israel, Moncong Sudah Diarahkan
M Sutiono (24) ditangkap polisi karena menggauli seorang gadis SMP hingga hamil.
Parahnya, pemuda asal Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur itu malah menikah siri dengan wanita lain.
Padahal, ia berjanji menikahi sang gadis SMP, DA (14) saat mereka berpacaran.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi, karena Sutiono menodai anak di bawah umur.
• UPDATE CORONA di Banyuwangi Jumat 19 Juni, Kasus Positif Bertambah Dua Orang, Kontak Erat Pasien 18

• Satu PDP Ponorogo yang Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ipong Ingatkan Protokol Kesehatan
Warga Heboh saat DA Melahirkan
Kehamilan DA baru terungkap setelah ia melahirkan bayi pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.
Warga desa geger setelah DA melahirkan.
Padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu kalau DA hamil.
• Siswi SMP di Bojonegoro Disetubuhi 4 Pria, Berawal dari Facebook, Berakhir Pilu di Semak-semak
DA dan Sutiono adalah tetangga desa.
Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara DA dan Sutiono dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," ujar Sutiono, saat dikeler di depan wartawan, Jumat (19/6/2020).
• Motor Diparkir di Area Pintu Masuk Kos di Surabaya, Pria Ini Syok 4 Jam Kemudian Motornya Sudah Raib
Kronologi DA Diajak Berhubungan Badan
Selama lima hari berturut-turut, korban setiap hari diajak ke rumah pelaku.
Dan selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " aku DA pada penyidik.
• Iis Dahlia Bongkar Tragedi di Kamarnya dan Tingkah Laku Sang Suami, Kasian Laki Gue, Sule: Takut?
DA, warga asal Sambeng, Lamongan, akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu-satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.
Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh korban.
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

• Ungkit Masa Lalu Anang Seusai Cerai dari Krisdayanti, Raffi Mengaku Kasihan, Ashanty: Jangan Gitu Fi
Sutiono, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Namun, Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
"Cinta, sama-sama cintanya pak," aku Sutiono.
• Sosok Konglomerat yang Buat Hotman Ciut Bertemu, Tak Kuat Lihat Hartanya: Makin Tak Berarti Diriku
Sutiono Ingin Menikahi DA, Keluarga Menolak
Sutiono lalu menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, tapi Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Meski demikian, orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggung jawabnya.
• Rahasia Hidup Pria 39 Istri, 94 Anak dan 33 Cucu, Isi Rumah Tak Biasa, Bertekad Nikah Lagi: Siap
Sutiono diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial NF.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengapnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata AKBP Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
• Saat Akad Nikah Tak Hadir, Ibu Sirajuddin Bertemu Zaskia Gotik: Makasih, Begini Perlakuan Ibu Mertua
• Pemuda Lamongan Gauli Siswi SMP hingga Hamil, Endingnya Si Pencabul Malah Nikahi Siri Wanita Lain
( TribunJatim.com / Hanif Mansuri )