Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Tak Semua Penumpang Angkutan Umum Harus Rapid Test, Dishub Jatim Utamakan Protokol Kesehatan

Dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat Nomor 7 Tahun 2020 masyarakat diwajibkan untuk tes kesehatan terlebih dahulu.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kadishub Jatim, Nyono. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat Nomor 7 Tahun 2020 masyarakat diwajibkan untuk tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar wilayah. Baik jalur darat, laut maupun udara.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur (Kadishub Jatim) Nyono menyebutkan, dalam praktiknya, tidak bisa semua moda transportasi menerapkan SE tersebut.

Apalagi untuk moda transportasi darat dengan jarak tempuh dekat.

Nasib Lucinta Luna yang Eksepsinya Ditolak, Cuma Bisa Pasrah, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan

4 Strategi Kota Malang Jadi Zona Hijau Lagi Selama Masa Transisi, Tim Tracing Disebar ke Kecamatan

"Memang wajib rapid test ataupun swab. Kalau rapid test berlakunya tiga hari. Sedangkan PCR itu tujuh hari. Tapi kalau kita melaksanakan di lapangan apakah penumpang bis misalnya perjalanan dari Surabaya-Pandaan ongkosnya cuma Rp 20 ribu tapi rapid testnya Rp 300 ribu, tidak masuk akal," kata Nyono, Sabtu (20/6/2020).

Untuk itu, khusus moda transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Dishub Jatim akan lebih memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sering mencuci tangan.

"Cukup dengan (cek) suhu tubuh atau keterangan sehat dari puskesmas. Jadi itu win win solution," lanjutnya.

Curhat Sanusi Atasi Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, Akui Tak Mudah, Bisa Runtuh Akibat 1 Hal ini

Rilis Produk Terbaru Minak Djinggo Rempah, Nojorono Tobacco Pastikan Serap Banyak Tenaga Kerja

UPDATE CORONA di Indonesia Sabtu 20 Juni 2020, Ada Tambahan 1.226 Kasus, Total 45.029 Pasien Positif

Khusus untuk masker, Dishub Jatim telah mengimbau agar pihak terminal memberikan fasilitas masker. Jika terminal kehabisan stok diusahakan pihak operator bus yang memberikan masker.

Selain itu, Dishub Jatim juga menerapkan agar bus maksimal mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut agar physical distancing tetap terjaga.

Padahal batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan adalah 70 persen dari kapasitas angkut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved