Tak Terima Tanahnya Disegel Dinas Penanaman Modal Sumenep, Pemilik Lahan Luruk Kantor Inspektorat
Penyegelan lahan tanah seluas dua hektar milik Sukoca, yang ada di Desa Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Madura ini kian memanas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Penyegelan lahan tanah seluas dua hektar milik Sukoca, yang ada di Desa Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Madura ini kian memanas.
Pemilik lahan dua hektar ini kembali luruk kantor Inspektorat Sumenep, Pada hari Jumat (19/6/2020) untuk mempertanyakan laporan penyegelan lahannya oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang dinilainya tidak berdasar.
"Berulangkali saya mendatangi kantor ini untuk menanyakan perkembangannya seperti apa dan sampai saat ini saya belum mendapat jawaban yang memuaskan," kata Sukoca pada TribunJatim.com.
• Dokter dan Perawat RSUD Sidoarjo Meninggal Terinfeksi Covid-19, Keduanya Punya Penyakit Penyerta
• BREAKING NEWS: 1 Lagi, Tenaga Medis RSUD Sidoarjo Meninggal Kena Covid-19, Sempat 17 Hari Dirawat
Lambatnya penanganan ini, pihaknya menduga kuat penyegelan ada konspirasi dengan pihak Desa (Kepala Desa).
"Masalah penyegelan ini, dugaan erat muncul karena masalah laporan pidana kades dengan saya. Kemudian ramai - ramai pihak perizinan bersama tim melakukan penyegelan lahan. Ada apa?," katanya.
Padahal kata Sukoca, lahan tersebut masih belum apa apa dan terlihat lahan kosong rerumputan.
Namun, sangat aneh pihak perizinan langsung mengklaim lahan tambaknya tidak berizin dan ditutup sementara.
"Dasar apa langsung klaim tambak, kami belum apa apa," terangnya.
• Pergoki Betrand Peto di Kamar, Ruben Onsu dan Sarwendah Syok Lihat Kelakuan Onyo, Cium Bau Menyengat
• Yan Vellia Izinkan Betrand Peto Nyanyikan Lagu Didi Kempot, Tak Masalah dengan Logat, Ini Alasannya
Dari inilah pihaknya menilai, jika birokrasi Sumenep tidak serius dalam menangani persoalan ini dengan alasan sampai saat ini belum ada kejelasan pasti dari pihak Inspektorat untuk menindahlanjuti aduan penyegelan tersebut.
"Kami nilai pihak birokrasi khususnya Inspektorat tidak serius menangani aduan kami, ini sudah lebih 14 hari dari surat aduan yang di layangkan saya," kata Sukoca.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan terkait surat aduan itu sudah memanggil pihak DPM-PTSP.
Hasilnya kata Titik Suryati, ternyata pihak pengadu (Sukoca) belum menyelesaikan semua perizinan dan ketentuannya memang diberhentikan sementara.
• Kota Malang Masuk Zona Risiko Sedang, Evaluasi Masa Transisi New Normal Akan Digelar Seminggu Sekali
• Sebelum Ikuti Kegiatan Pembelajaran, Ribuan Santri Ponpes Lirboyo Dikarantina 14 Hari Terlebih Dulu
"Sebelum mereka melengkapi dihentikan sementara, itu memang regulasi yang kami tau," kata Titik Suryati.
Ia menyampaikan, kalau sudah beli tanah dan peralatan, pihak investor beralasan hanya coba-coba dan tidak mau mengurus izin.
"Kalau begini kan tidak akan ketemu penyelesaiannya," tuturnya.
Ditanya mengenai dasar penyegelan lahan tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura pada April 2020 lalu, Titik Suyati enggan berkomentar lebih panjang.
• Cerita Pilu Pria 19 Tahun di Gresik Berjuang Sembuh dari Covid-19: Merasa Dikucilkan Tetangga
"Kalau urusan itu pihak DPMPT-SP yang tahu, yang jelas pasti ada persyaratan yang belum dilengkapi dan tidak mungkin sepihak," ucapnya.
Kepala DPMPT-SP Sumenep, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi tidak banyak komentar.
Namun, penyegelan itu sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
"Kami sudah lakukan sesua regulasi dan mendasar, itu hanya ditutup sementara untuk menyelesaikan semua administrasi. Setelah itu, silahkan lanjutkan," katanya