Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Marak Aksi Truk Oleng, Satlantas Polres Sampang Gencarkan Pemantauan, Berhasil Amankan 8 Unit Truk

Aksi truk oleng di Kabupaten Sampang Madura, mulai marak terjadi, padahal dapat membahayakan pengendara lain.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA
Anggota Satlantas Polres Sampang saat menggelar operasi cipta kondisi khusus kendaraan truk di Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura beberapa hari yang lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aksi truk oleng di Kabupaten Sampang Madura, mulai marak terjadi, padahal mengendarai kendaraan dengan cara seperti itu di jalan raya dapat membahayakan pengendara lain.

Aksi oleng merupakan cara mengemudikan truk dengan menggoyangkan kendaraan ke kanan dan ke kiri, hal itu jadi tren tersendiri di kalangan sejumlah pengemudi truk.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengakui bahwa saat ini pihaknya sering menjumpai pengemudi truk yang melakukan aksi oleng.

Syahrini Tak Kunjung Hamil, Reino Barack TTerikat Janji dengan Istrinya, Kesepakatan Khusus

Berikan Rasa Aman ke Penjual dan Pembeli, PDIP Jatim Bagikan Face Shield ke Pelaku UMKM

Sehingga dirinya menindak tegas para pengendara tersebut dengan tindak tilang serta mengamankan kendaraannya.

"Hingga saat ini yang sudah kami amankan sebanyak delapan unit truk," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (21/6/2020).

AKP Ayip Rizal menyampaikan yang sering melakukan aksi oleng di jalan raya daerah perkotaan Sampang merupakan truk bermuatan cabe dan pasir sirtu.

"Mereka kalau melakukan aksi tidak melihat waktu, bila di jalan raya tidak ada polisi baru mereka melakukan oleng," katanya.

Pastikan Kondusifitas Masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencar Patroli Knalpot Brong

Pengerjaan Jalan Raya Cerme Belum Jelas, Pelaksana Proyek Masih Tunggu Lampu Hijau BBPJN

Mengetahui hal itu dirinya melakukan pemantauan secara khusus untuk menindak pengendara truk dengan cara menggunakan mobil pribadi.

"Kalau mereka dari jauh sudah melihat mobil dinas polisi, pengendara truk yang melakukan oleng itu pasti langsung berhenti," terang AKP Ayip Rizal.

Lebih lanjut, adapun penindakan tegas yang ia terapkan kepada para pengendara truk yang melakukan oleng yakni, mengamankan kendaraannya hingga batas waktu satu sampai satu bulan setengah.

Layanan di Kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Belum Maksimal

Abaikan Fasum dan Fasos di Perumahan Puri Asta Kencana Gresik, Ini Komentar Anggota DPRD Gresik

Pria mantan antlet voli Timnas Indonesia itu menuturkan, tindakan tegas itu sebagai efek jera terhadap pengendara truk sebab, ulahnya rawan mencelakai masyarakat lain.

"Kemudian untuk kendaraan yang ingin diambil harus membawa surat tilang dan surat-surat kendaraannya," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved