Mertua Dijebak Menantu Soal Kepemilikan Sabu Dulu Viral, Bandingnya Kini Diterima, Dibui 15 Tahun
Terpidana Niatun, emak-emak yang divonis 17 tahun atas kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 1,8 kilogram kini bernafas lega.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Niatun saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu atas kasus dugaan kepemilikan sabu.
"Saya belum tahu. Nanti tunggu salinannya dulu, " katanya.
Sebagaimana diberitakan, Niatun sebelumnya divonis 17 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
• Nasib Pilu Pria di Pamekasan, Niat Gali Sumur Malah Tertimbun Longsor, Istri Lihat Menjerit Histeris
Dia dianggap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengimpor barang haram sabu-sabu seberat 1,85 kilogram.
Meski begitu, Niatun mengaku tidak tahu menahu soal barang tersebut.
Alasannya barang itu dikirim bersama barang sembako lainnya dari anak dan menantunya yang tinggal di Malaysia.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati