Peringatan Satpol PP ke Pengusaha Karaoke Pamekasan, Tak Boleh Buka 'Kamar', Ini Imbasnya Jika Nekat
Satpol PP Pamekasan meminta semua pengusaha karaoke tidak membuka tempat karaoke plus kamar.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura meminta kepada semua pengusaha karaoke di wilayah setempat untuk tidak lagi membuka tempat karoke yang berkamar-kamar.
Sebab, semua tempat karaoke di Pamekasan sudah ditutup secara permanen oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sejak 1 Januari 2019.
Terkuaknya tempat karaoke di Pamekasan masih ada yang buka meski sudah ditutup oleh Bupati, setelah Polres Pamekasan berhasil menangkap 15 muda-mudi yang kedapatan sedang asik pesta narkoba di Room Karaoke Resto Wisata Wiraraja yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB malam.
• 3 Pria Bojonegoro Nekat Gondol Kabel 150 Meter Milik Telkom, Kaki Didor Gegara Melawan, 2 Buron
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, tidak diperbolehkan di Pamekasan membuka tempat karaoke yang berkamar-kamar.
Sebab, hal tersebut kata dia melanggar peraturan daerah (Perda).
Ia menjelaskan, usaha karaoke yang diperbolehkan di Pamekasan yakni tempat karaoke yang terbuka, yang bisa dilihat oleh banyak orang.
• Alasan Sebenarnya Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui
• Pria Jakarta Pengunggah Video Dokter Wanita Telanjang di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya
"Tolong aturan ini diperhatikan oleh semua pengusaha di Pamekasan," kata Kusairi, Minggu (21/6/2020).
Selain itu, Kusairi mengingatkan, adanya kejadian pesta narkoba di room karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan yang digerebek Polres setempat, pihaknya tidak akan melakukan penutupan dua kali atau tiga terhadap tempat karaoke tersebut.
Karena, menurut dia, semua tempat karaoke di Pamekasan sudah ditutup permanen oleh Bupati Pamekasan sejak tahun lalu.
• 12 Dokter Residen RSUD Unair Terpapar Covid-19, Ketua Gugus Beber 10 Orang Gejala Ringan dan Sedang
"Saya meminta untuk tidak ada lagi kegiatan karaoke di Pamekasan, jadi tidak ada imbauan lagi, ini sudah peringatan terakhir," tegasnya.
Bahkan Kusairi mengecam, apabila pihaknya masih menemukan tempat karaoke di Pamekasan dibuka kembali, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut secara hukum.
• Rutin Konsumsi Probiotik Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh saat Masa Transisi, Ini Kata Pakar
Saat ini, Kusairi menginginkan membentuk Kabupaten Pamekasan sebagai Kabupaten Gerbang Salam yang bebas dari perbuatan maksiat.
"Selama Perda tentang izin tempat hiburan karaoke itu masih berbunyi dilarang, maka tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan karaoke yang dibuka," peringatnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Arie Noer Rachmawati