Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Mahasiswa Pemilik Ganja Dibekuk Polresta Malang Kota: Satu Orang Lainnya Masih Buron

Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua mahasiswa pemilik ganja.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka, Selasa (23/6/2020). 

"Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved