Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WHO Ketok Palu Perbarui Kriteria Pasien Covid-19 yang Dikategorikan Sembuh, Masyarakat Wajib Tahu

WHO perbaharui kriteria pasien Covid-19 yang kini dikategorikan sembuh, perubahan ini berkaitan dengan mulai melemahnya virus tersebut.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Live Science
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Kategori untuk pasien Covid-19 yang terupdate akhirnya dikeluarkan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).

WHO ketok palu memastikan kriteria pasien Covid-19 yang bisa dinyatakan sembuh.

Masyarakat seluruh dunia wajib tahu dengan info terbaru satu ini.

Seperti kita ketahui, perkembangan penanganan Covid-19 seantero dunia pun selalu dipantau oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pengakuan Jujur Ahmad Dhani Ceraikan Maia, Bisa Saja Ada 1 Kemungkinan Masa Depan Beda: Pintu Wisdom

Ciri-ciri, Gejala dan Cara Pencegahan Virus Corona dari WHO, Hindari Konsumsi Daging & Telur Mentah
Ciri-ciri, Gejala dan Cara Pencegahan Virus Corona dari WHO, Hindari Konsumsi Daging & Telur Mentah (Instagram @who)

Kali ini, WHO membagikan kabar terbaru penanganan wabah Covid-19.

Dikutip dari laman resmi WHO via Kompas.com, kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru.

Satu contoh misalnya bahwa ada pasien yang gejalanya telah sembuh, tetapi mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.

40 Pekerja Asal Papua Pulang ke Jatim, Satu Pekerja Terdeteksi Reaktif Rapid Test Covid-19

Meskipun demikian, WHO menyebut pasien tersebut tergolong rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus Covid-19 di seluruh dunia.

Terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Ilustrasi PDP yang berusaha kabur dari Rumah Sakit
Ilustrasi PDP yang berusaha kabur dari Rumah Sakit (The Star Online via Suar.ID)

Berikut kriteria pemulangannya:

- Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan).

- Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19.

Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama 2 hari, maka pasien dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal onset gejala.

Sementara pasien dengan gejala selama 14 hari, pasien bisa dipulangkan 17 hari setelah timbulnya gejala.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved