Virus Corona di Surabaya
PN Surabaya Tunggu Kepastian Tes Swab dari Gugus Covid-19, 'Tidak Bisa Berandai-andai Dulu'
PN Surabaya masih menunggu tes swab massal dari gugus tugas Covid-19 Surabaya. Ditanya kapan bakal kembali beroperasi, ini kata humas Martin Ginting.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengaku masih akan mempertimbangkan untuk membuka kembali pelayanan pihak pengadilan.
Dia berencana akan mengevaluasi pada akhir pekan nanti, lantaran masih melihat situasi dan kondisi.
"Kami tidak bisa berandai-andai dulu nanti akan seperti apa. Apakah akan diperpanjang atau dibuka. Yang terpenting kami akan melihat situasi terakhir," ujarnya, Rabu, (24/6/2020).
• Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
• BREAKING NEWS: Pria Tergeletak 1 Jam di Ngagel Surabaya, Napas Tersengal, Barang Bawaan Hancur
Pasalnya, PN Surabaya hingga kini masih ditutup selama dua pekan sejak Senin (15/6/2020) lalu.
Sementara itu, hingga kini pihak PN Surabaya masih menunggu tes swab massal terhadap para pegawai dan hakim.
Martin mengaku sudah berkirim surat kepada gugus tugas Covid-19 Surabaya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan para pegawai akan di tes swab massal.
• Pengakuan Sutiaji Tahu Ada Tambahan 20 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19 di Malang: Kita Kebobolan
• Pasangan Kekasih Ini Tega Letakkan Bayinya di Pinggir Jalan, Cekcok, Tak Sesuai dengan Niat Awal
"Kami masih menunggu jawaban dari gugus tugas. Sampai sekarang masih belum kami terima. Pelaksananya nanti gugus tugas," katanya.
Tes swab massal ini akan dilaksanakan setelah 300 pegawai jalani rapid test massal. Dari tes yang telah dilaksanakan pekan lalu, empat pegawai dinyatakan reaktif.
Tes swab untuk memastikan mereka benar-benar positif atau negatif. Sebab, hasil rapid test saja tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tingkat akurasinya masih rendah.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud