Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Batasi WNA Yang Akan Keluar Masuk Wilayah Jatim
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak membatasi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang keluar masuk di Indonesia.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak membatasi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang keluar masuk di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kanwil Kemenkumham Jatim Yukatsih mengatakan, secara aturan menurut permenkumham Nomor 11 tahun 2020 tertulis tidak semua WNA dilarang masuk.
“Ada beberapa pengecualian, salah satunya tidak tersedianya alat angkut, kemudian adanya tenaga kerja asing (TKA) yang berkepentingan dalam pembangunan proyek strategis,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Selain itu ada juga beberapa hal yang membuat WNA diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, yaitu TKA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selain itu izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, kemudian crew alat angkut, dan TKA yang diperlukan untuk pengerjaan proyek strategis.
“Jadi bagi WNA yang masuk ke Indonesia per tanggal 5 Februari hingga saat ini, itu diberikan izin tinggal darurat. Itu izin tinggalnya dapat diperpanjang secara otomatis sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sudah tersistem otomatis,” urainya.
Disamping itu Kepala Seksi Intelejen Dan Penindakan Kanim Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut Dompak mengatakan hal yang sama selama pandemi ini proses perpanjangan bagi WNA bisa diperpanjang izin tinggalnya secara otomatis tanpa tatap muka di Kanim Kelas I Surabaya.