Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilwali Kota Blitar 2020

Petugas Ditarget Memverifikasi Faktual 30 Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020

KPU Kota Blitar mulai melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Jumat (26/6/2020).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar dan Polres Blitar Kota melakukan monitoring pelaksanaan verifikasi faktual di sekretariat PPK Sukorejo, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mulai melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Jumat (26/6/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menerjunkan 102 petugas untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari. Petugas memverifikasi sebanyak 35.000 data dukungan dari tiga pasangan bakal calon perseorangan.

"Waktu pelaksanaan verifikasi selama 14 hari, tapi kami menargetkan bisa selesai 12 hari. Ada 102 petugas verifikasi faktual dari PPS dan petugas tambahan," kata Hernawan Miftakhul Khabib.

Dikatakannya, KPU menargetkan tiap petugas bisa memverifikasi faktual minimal sebanyak 30 dukungan per hari. Hal itu untuk mencapai target pelaksanaan verifikasi faktual selesai dalam waktu 12 hari.

"Kalau selesai sebelum 14 hari, kami bisa melakukan evaluasi verifikasi faktual," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Viral Kisah Pria Dilarang Makan Mie Instan Selamanya, 3 Kardus dalam Waktu 3 Minggu, Ini Efeknya

Kunjungan Presiden Jokowi ke Banyuwangi Jadi Simbol New Normal: Semangat Produktif dan Aman Covid-19

Buntut Ambil Paksa Jasad Covid-19, Ibu Hamil Mandikan Jenazah, Nasib Terkuak: Barusan Melahirkan

Khabib menjelaskan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual, yaitu, data ganda dukungan. KPU menemukan sekitar 3.500 data dukungan ganda baik dalam satu pasangan maupun antar-pasangan.

Tetapi, menurutnya, data ganda dukungan itu akan diselesaikan dalam proses verifikasi faktual. Saat verifikasi faktual, petugas akan menanyakan pemilik data ganda dukungan untuk memutuskan mendukung pasangan mana.

"Petugas akan menanyakan mendukung pasangan A atau B. Kalau mendukung pasangan B, berati mereka akan membuat surat pernyataan tidak mendukung pasangan A," katanya.

Sekadar diketahui, proses verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi virus Corona atau Covid-19. Petugas harus memakai masker, face shield, dan hand sanitizer saat melakukan verifikasi faktual di lapangan. (sha/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved