Lion Air Group: Persyaratan Terbang 'New Normal' Lebih Sederhana, Penumpang Wajib Bawa 3 Surat Ini
Lion Air Group umumkan persyaratan penumpang pesawat udara di era new normal lebih sederhana. Cukup membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang.
Kini persyaratan penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group lebih sederhana.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) .
• Saat Harapan Anak John Kei Sirna Lihat Ayahnya Kini, Ada 1 Doa, Kenang Momen di Penjara: Apa Boleh?
• Download Drama Korea It’s Okay to Not Be Okay Sub Indo Episode 1-3 (On Going), Streaming di Sini
Di dalamnya mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang, bila akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
Persayaratan di untuk penumpang pesawat udara di era new normal lebih sederhana.
"Menurut surat edaran dimaksud itu, kini calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang, Sabtu (27/6/2020).
• Buka We the Health, Bupati Mas Ipin Sebut Aplikasi Karya Anak Muda Trenggalek Bantu Atasi Covid-19
• Galau saat Corona Jadi Karya, Friendship & Solidarity Alit Surabaya Rilis Album #JanganTerserah
Oleh karena itu, dikatakan Danang, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau:
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau:
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Danang juga mengharapkan, agar calon penumpang Lion Air Group juga harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, lanjutnya, perlu juga agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/kota tertentu.
"Sementara untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif," tambahnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud