Virus Corona di Jawa Timur
Tindak Lanjuti Tumpang Tindih Penerima Bansos, Wagub Jatim Emil Dardak Rakor dengan KPK
Emil Dardak yang juga Ketua Rumpun Sosial Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur membeberkan permasalahan penyaluran bansos.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Jawa Timur terkait penyaluran bantuan sosial.
Rakor tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, lalu perwakilan Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Emil Dardak yang juga Ketua Rumpun Sosial Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur membeberkan berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bansos.
Mulai dari data penerima yang berpotensi tumpang tindih dan salah sasaran, hingga potensi kerumunan dalam penyaluran bansos, kualitas bantuan pangan, serta penerapan jalur aduan masyarakat untuk mencegah adanya penyimpangan dan pungli.
Lebih lanjut, mantan bupati Trenggalek ini menyampaikan, berdasarkan proses verifikasi sementara, terdapat jutaan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa dipadankan atau divalidasi dengan data kependudukan, sehingga kemungkinan NIK tersebut invalid, sehingga menimbulkan tumpang tindih penerima bansos.
• Dinkes Akui Pemkot Surabaya Pernah Ditolak saat akan Beri APD ke RSU dr Soetomo, Bahkan Dua Kali
• Kasus Covid-19 di Jawa Timur Melejit, PKS Jatim Minta Jangan Terjebak pada New Normal
“Tanpa NIK yang valid, kita tidak bisa menentukan nomor KK yang valid, sehingga potensi tumpang tindih KK tidak bisa kita identifikasi optimal. Bahkan tanpa membenahi NIK yang valid pun, sejauh ini kita sudah temukan ratusan ribu KK yang berpotensi menerima lebih dari satu jenis bansos dari sumber yang sama. Tentu data ini belum final kalau belum kita pastikan ulang dengan masing-masing pemkab dan pemkot," ujar Emil Dardak, Senin (29/6/2020).
Untuk menindaklanjutinya, Emil Dardak mengajak perwakilan Kemendagri, KPK, kejaksaan dan BPKP untuk sepakat menerbitkan berita acara rakor tersebut.
Nantinya berita acara tersebut busa digunakan sebagai dasar agar pemkab dan pemkot se-Jatim agar bisa segera melakukan verifikasi data invalid dan tumpang tindih penerima bantuan, serta menyampaikan data BLT Dana Desa dan bansos yang bersumber dari APBD kabupaten/kota sesegera mungkin.
• Daftar 31 Provinsi di Indonesia dengan Transmisi Lokal Covid-19, Jawa Timur Ada 8 Kabupaten
• Layanan Lumbung Pangan Jatim Diperluas Sampai Malang Raya, Bisa COD dan Ada Gratis Ongkos Kirim
Sementara itu, saat rakor, perwakilan KPK, Kepala Korsupgah Wilayah Jatim dan Nusa Tenggara, Eddy, menyampaikan, kesalahan data memang akan berpotensi ditemukan dalam upaya penyaluran bansos.
Namun Eddy berharap masalah data ini bisa segera dibenahi.
Di waktu yang sama Kepala Perwakilan BPKP, Alexander Ruby, menyampaikan, berdasarkan uji irisan data NIK berbagai macam bansos termasuk bansos yang bersumber dari APBD Provinsi, ada potensi tumpang tindih.
BPKP turut membenarkan pernyataan Emil Dardak, bahwa jika NIK invalid ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemadanan nomor Kartu Keluarga, maka potensi tumpang tindih dalam satu KK juga bisa diidentifikasi.
• 5.000 KK di Kota Kediri Terdampak Covid-19 Terima Bansos dari Pemprov Jawa Timur
• Hari Kedua Pembukaan Jatim Park 2 Kota Batu Pasca Ditutup, Jumlah Pengunjung Meningkat 100 Persen
Kemudian, di saat yang sama Perwakilan Kemendagri, Direktur Produk Hukum Daerah menyampaikan, provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan perlu difungsikan dalam sistem monitoring dan evaluasi bansos.
Dalam rakor tersebut juga ditekankan pentingnya peran APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk memantau dan mengawasi proses penyaluran bansos.