Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Hari Ini, Warga Lamongan Harus Pakai Kertas HVS saat Cetak Kartu Keluarga: Permendagri Baru

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan saat ini mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109/2019 tentang formulir.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan jalan Lamongrejo 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Pengaplikasiannya yakni melalui pencetakan Kartu Keluarga dan Akta-Akta Kependudukan dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas yang memudahkan masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan , sehingga  perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan, " Kepala Disdukcapil Lamongan Sugeng Widodo, Rabu (1/7/2020).

Masih Buta Arah, Pelatih Persela Lamongan Minta Kejelasan Wacana Aturan Pemain Muda di Liga 1 2020

Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan

Polres Lamongan Jawa Timur Digeruduk Dandim 0812 Bersama Puluhan Anggota TNI

Sugeng Widodo mengatakan,  dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 disebutkan spesifikasi buku cetakan yakni bahan baku kertas berupa HVS 80 gram ukuran A4 warna putih. 

Untuk segi keamanan, Sugeng Widodo menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan dokumen kependudukan yang dicetak karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.

Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

Dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS sebanyak 23 dokumen antara lain  Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian,  per 1 Juli 2020.

Namun untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tangga 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” katanya. 

Adapun untuk teknis permohonan,  pemohon dapat menghubungi call center nomor Whatsapp 08113699514 untuk pengajuan online, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan.

Email yang dikirim akan diverifikasi petugas jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved