Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Lamongan.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
Para Komisioner Bawaslu Jatim, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyelenggara pemilu di Pilkada Lamongan.

Bawaslu menemukan ratusan penyelenggara hingga ASN masuk dalam daftar pendukung calon perorangan.

Rinciannya, 114 penyelenggara pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, tiga anggota TNI, seorang Polri, 88 ASN, hingga 10 Kepala Desa.

Bawaslu menemukan hal ini berdasarkan data nama maupun alamat pendukung calon perseorangan.

"Untuk yang ASN maupun TNI/Polri, kami lihat dari profesi di KTP," kata Aang kepada TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (1/7/2020).

Kadis DKRTH Surabaya Dikabarkan Dicopot Risma karena 1 Persoalan, Pemkot Buka Suara: Pensiun Dini

UPDATE CORONA di Indonesia Rabu 1 Juli 2020, Tambah 1.385 Kasus Baru, Total 57.770 Pasien Positif

Sedangkan untuk petugas pemilu berdasarkan temuan di level pengawas kecamatan.

"Saat ini sedang kami dalami temuan tersebut," katanya.

Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya kini sedang memverifikasi faktual dukungan tersebut.

Menurut Aang, ada tiga kemungkinan sanksi yang bisa diberikan.

Pertama, sanksi kepada para ASN maupun penyelenggara pilkada apabila memang benar memberikan dukungan.

Laporan Keuangan Tanpa Pelanggaran, Pemkab Nganjuk Raih WTP Ketiga Bertutur-turut

Kejutan Khofifah di HUT Bhayangkara ke-74: Doakan Polisi Senantiasa Diberi Keselamatan Saat Bertugas

"Sebab, penyelenggara pemilu maupun ASN dan TNI/Polri sudah harus netral dalam pilkada sehingga ketentuan ini jelas," katanya.

Apabila penyelenggara pemilu tak netral, Bawaslu Jatim nantinya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP yang nantinya mengeluarkan sanksi. Bisa sampai pemecatan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved