Pilkada Jawa Timur
Pemprov Jatim Siap Tunjuk 9 Pjs Kepala Daerah saat Pilkada Serentak 2020, Tunggu Penetapan Paslon
Untuk mengantisipasi adanya kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020, nantinya Pemprov Jatim akan menunjuk 9 Penjabat Sementara.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 19 daerah di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi adanya kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020, nantinya Pemprov Jatim akan menunjuk 9 Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah pada masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan penunjukan Pjs ini masih akan menunggu terlebih dahulu penetapan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.
• PKB Butuh Dukungan Politik Partai Nonparlemen di Pilkada Malang, Tak Muluk-muluk Pilih Calon Wakil
"Jadi memang diperkirakan ada sembilan daerah tapi itu belum pasti. Nanti kepastiannya setelah ada penetapan calon," kata Jempin, Rabu (1/7/2020).
Sembilan daerah yang disiapkan untuk penunjukkan Pjs adalah Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Jember.
"Kalau yang Ponorogo, Blitar, Pasuruan, Jember, itu asumsi nya kalau (petahana) bupati-nya mencalonkan dan (petahana) wakil bupatinya juga mencalonkan," ucap Jempin.
• Kisah Istri Lihat Suami Nikahi Adik Kandung, Wasiat Terakhir Terpenuhi, Wafat saat Ijab Kabul Usai
• Penyebab Laudya Cynthia Bella-Engku Emran Cerai Terkuak? Kondisi Rumah Tangga 2 Tahun: Semua Selesai
Sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kabupaten Malang masing-masing hanya dipimpin oleh satu kepala daerah tanpa wakil yang diprediksi pasti akan maju dalam Pilkada Serentak 2020.
"Kalau Sidoarjo tergantung Pak Nur (Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin), kalau mencalonkan ada partai yang mendukung berarti kepala daerahnya kosong dan harus diisi Pjs, tapi kalau tidak mencalonkan tidak perlu Pjs," kata Jempin.
Jempin menjelaskan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serenta 2020 harus mengambil cuti saat masa kampanye sehingga ditunjuk Pjs jika jabatan kepala daerah kosong.
• Golkar Usulkan 2 Nama Pendamping Machfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Pengurus Jatim Ikut Kawal
"Nanti setelah penetapan calon akan kita tentukan mana-mana yang diisi PJs. Nanti Gubernur mengajukan Mendagri siapa Pjs yang diusulkan beliau dari eselon dua setelah itu Mendagri akan menurunkan SK nya," terangnya.
Jempin menambahkan, eselon dua yang ditunjuk adalah ASN yang belum memasuki masa pensiun saat masa kampanye pada tanggal 26 September sampai 5 Desember.
"Kalau pensiun sebelum 5 Desember tidak bisa, selain itu yang ditunjuk prinsipnya yang berpengalaman di bidang pemerintahan," ujar Jempin.
Sedangkan untuk 10 daerah lain tidak diperlukan Penjabat Sementara (Pjs), karena kepala daerah yang bersangkutan telah menjabat dua periode sehingga tidak mungkin untuk maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Arie Noer Rachmawati