Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kagetnya Ibu Ini Seusai Gedor Pintu Kamar, Sang Suami Cabuli Anaknya, 4 Kali Sejak Berusia 9 Tahun

Ibu ini marah besar, gedor pintu kamar dan dapati suaminya sedang mencabuli putri kandung. Cerita berakhir memilukan.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
Ilustrasi - Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010. 

TRIBUNJATIM.COM - Betapa kagetnya ibu di Kalimantan Barat ini setelah menggedor pintu kamar.

Ia mendapati suaminya mencabuli putri kandungnya.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan 4 kali.

Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.

Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2010.

Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.

Potret Pesta Pernikahan di Surabaya Masa Transisi New Normal, Dekorasi-Foto Berbeda, Gini Suasananya

Ashanty Bangga Single Aurel Trending YouTube, Bocorkan Peran Besar Anang Hermansyah: Diomelin Terus

Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.

DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.

Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.

Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.

Berikut deretan fakta ayah tega cabuli putri kandungnya selama 10 tahun.

Tak Kuat Dipaksa Lihat 3 Cucunya Dirudapaksa Berandal secara Brutal, Nenek 71 Tahun Ini Meninggal

Risma Komunikasi Daring Bareng Seluruh RT/RW di Surabaya, Ajak Putus Mata Rantai Sebaran Covid-19

Kronologi terbongkarnya ayah cabuli anak kandung 

Ilustrasi - Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Ilustrasi - Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010. (Shutterstock)

Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudi mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.

Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

2 Pasien Covid-19 di Palu Kabur dari Tempat Perawatannya, Istri Hamil Besar, Ini Kabar Terbarunya

Maudy Ayunda Unggah Video Live Instagram, Terlibat Adu Mulut dengan Pria, Sempat Trending di Twitter

Dilakukan sejak 2010, ancam sakiti ibu 

Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.

Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.

Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.

Ilustrasi - Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Ilustrasi - Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010. (Free Press Journal)

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.

Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

Warga Pakong Pamekasan Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Ladang Tembakau

Golkar Prioritaskan Kader di Pilkada Jawa Timur, Ketua DPD: Pengurus Daerah Jangan Terpancing Godaan

Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Selama 10 Tahun, Tepergok Istri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved