Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Ini Beli HP Pakai Uang Curi Kotak Amal, Dikeler ke Mapolres Tuban Memelas 'Sisanya Buat Makan'

Pria 33 tahun asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dikeler ke Mapolres Tuban gegara beli handphone pakai uang mencuri kotak amal Masjid.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono memimpin ungkap kasus pencurian kotak amal. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tak habis pikir, bisa-bisanya pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini beli handphone pakai uang mencuri kotak amal Masjid. 

Pria tersebut bernama Ahmad Bashori (33). 

"Uang hasil mencuri kotak amal untuk beli handphone, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bashori kepada polisi saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (6/7/2020).

Perubahan Sikap Aurel Dikuak Anang, Berani Ngelawan dan Buat Terdiam, Ashanty: Sakit Hati Pastinya

Estine Aesthetic Clinic Siap New Normal, Pakai UV C Sterilkan Ruang Perawatan: Bakteri-Virus Lumpuh

Akibat perbuatannya, pria yang sudah berkeluarga itupun harus berurusan dengan polisi.

Dia mengaku sudah tiga bulan terakhir ini melakukan pencurian kotak amal masjid maupun musala di 5 titik lokasi.

Aksi yang dilakukan selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ) itu dijalankan saat dini hari, ketika kondisi masjid atau musala sepi.

Bantuan Terus Mengalir di Masa Pandemi Covid-19, IDI Jatim Salurkan APD untuk PPDS FK Unair Surabaya

Warga Kota Batu Mau Urus SKCK saat Pandemi? Kini Pemohon Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Kotak amal yang diangkutnya menggunakan motor itu dibawa ke jarak sekitar 3 kilometer dari lokasi awal pencurian, untuk dibongkar diambil isinya.

"Saya bongkar di tempat lain untuk diambil isinya, pakai linggis dan alat bantu lainnya," terangnya menunduk malu.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Palang.

Pelaku beberapa bulan terakhir ini tinggal di rumah saudaranya di kecamatan setempat, keberadaannya berhasil diendus petugas.

"Beberapa bulan terakhir tinggal di Kecamatan Palang, sudah kita tahan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," beber Kapolres.

Perwira menengah itu menambahkan, pelaku mencuri kotak amal di lima lokasi, 1 di Lamongan dan 4 di Tuban.

Pertama di Masjid wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berisi uang
tunai Rp 200 ribu.

Kedua di masjid wilayah Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban, berisi uang tunai Rp 150 ribu. Ketiga, di Masjid wilayah Pengkok Kecamatan Semanding, Tuban, berisi uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

Kemudian di rumah makan walisongo Kecamatan Palang, pelaku melakukan pencurian tiga kotak amal yang total berisi uang Rp 400 ribu. Terakhir di mushola Al-furqon Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berisi uang Rp 3,5 juta.

"Sudah lima lokasi yang kotak amalnya digarong pelaku, terakhir berisi Rp 3,5 juta. Aksinya terekam CCTV kemudian dilaporkan  pihak masjid ke polisi," pungkasnya.(nok)

Penulis: Mochamad Sudarsono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved