Virus Corona di Kota Batu
Warga Kota Batu Mau Urus SKCK saat Pandemi? Kini Pemohon Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Penulis: Benni Indo | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Demi kebaikan bersama, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Batu.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, sejak 26 Juni hingga 5 Juli, terdapat 31 penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Batu.
• Rekomendasi PDIP untuk 9 Daerah di Jawa Timur Sudah Diputuskan, Ini Bocorannya, Surabaya Siapa?
Pada 26 Juni, tercatat ada 55 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pada 5 Juli, jumlahnya menjadi 86 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan per 1 hingga 6 Juli ada 24 terkonfirmasi positif Covid-19.
Penambahan paling banyak pada dua pekan terakhir terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020. Ada 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di hari itu.
• Yan Vellia Kuak Hubungan Asli dengan Saputri, Tugas Profesional: Saya Teknis, Keuangan Semua Bude
• Rumahnya Disebut Tak Semegah Artis Lain, Nafa Urbach Serius Tanya: Aku Memang Orang Kampung Mbak
Maka dari itu, untuk pengurusan SKCK di Polres Batu, harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 sejak bulan ini. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama.
"Untuk pelayanan SKCK bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Batu akan berbeda dengan biasanya karena Kota Batu masuk zona merah. Yakni pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas dari Covid-19," ujar Harvi.
Lebih lanjut, aturan tersebut dikhususkan bagi pemohon yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Dengan Resiko (ODR), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Polres Batu hanya melayani pemohon dengan status tersebut dengan memiliki surat keterangan sembuh atau bebas Covid-19, termasuk orang yang pernah positif Covid-19.
• Calon Mahasiswa Keluarga Tak Mampu Bisa Rapid Test Gratis di RSUD dr Soegiri, Begini Persyaratannya
"Perlu diketahui aturan yang diterapkan ini merupakan instruksi langsung dari Polda Jatim di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," imbuh alumnus Akpol Tahun 2001 ini.
Ia juga menambahkan dengan adanya peraturan tersebut maka Polres Batu akan semakin meningkatkan sinergitas dengan Dinkes Kota Batu.
“Selama ini sinerginya sudah bagus. Hanya saja ada hambatan kecil dari sisi komunikasi. Walaupun hambatan tersebut tidak terlalu signifikan, namun tetap harus dibicarakan sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri," terangnya.
• Penularan Covid-19 Meningkat, Ngandat Kota Batu Terapkan PSBL, Warga Wajib Lewat Bilik Disinfektan
Selain persyaratan ketat mengurus SKCK, Polres Batu juga Polres Batu melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa.
Hal itu ditegaskan Harvi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Batu, di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani.
Larangan keramaian yang dimaksud seperti pada acara khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya.