Breaking News

Aksi Bawa Kabur Motor Teman, Bikin Pria Surabaya Ini Sidang di PN, Kena Vonis 1,5 Tahun Bui: Terima

Terdakwa Imam Setiawan divonis penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus penipuan.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Imam Setiawan saat jalani sidang secara online di PN Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Imam Setiawan divonis penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus penipuan.

Dia bawa lari motor temannya sendiri dengan dalih mengantarkan istri melahirkan. 

Terdakwa Imam jual motor temannya kepada  ke penadah Totok (dalam penuntutan terpisah) di Pasar Kembang Surabaya, seharga Rp 9,3 juta.

Beda Perilaku Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, Sama-sama Bunuh Suami Sendiri dan Divonis Hukuman Mati

1.060 Lansia di Jember Terima Bantuan Paket Makan Gratis 3 Kali Sehari Melalui Katering Lansia

BREAKING NEWS - Divonis Setahun Penjara, Nasib Mahmud di DPRD Gresik Menggantung

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Setiawan alias Wawan selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan,” ujar ketua majelis hakim Saprudin saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (7/7/2020). 

Atas putusan itu, baik terdakwa yang disidang secara telekonferensi dan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa sama-sama menerimanya.

“Kami terima pak hakim,” ujar JPU Irene Ulfa meski sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Kejadian ini bermula, pada Januari lalu, terdakwa menemui korban, Kurnia Ramadhani Berliando di Jalan Raya Demak.

Waktu itu terdakwa mengaku meminjam motor untuk dipakai pulang ke Probolinggo karena istri akan melahirkan. 

Terdakwa sendiri berjanji akan mengembalikan motor itu. Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor itu tidak dikembalikan oleh terdakwa. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga sulit dihubungi teleponnya. Satu unit sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020. 

Ternyata pada Kamis itu, terdakwa menemui Totok di Jalan Pasar Kembang dan menggadaikannya Rp 9,3 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved