Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi
Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah, Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya OJK menyatakan, Auto Gajian adalah investasi ilegal berdasar kajian dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Kami melakukan klarifikasi, karena menganggap berita yang beredar tidak benar. Karena rujukannya (berita) ke OJK, maka kami melakukan klarifikasi ke OJK,” terang Saiful Ibnu Hamzah, salah satu kuasa hukum Auto Gajian.
Saiful Ibnu Hamzah menjelaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan secara detail ke OJK.
Masing-masing ke OJK Kediri, OJK Regional 3 di Surabaya, dan OJK pusat di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Auto Gajian berbentuk yayasan dan bukan berupa usaha investasi. Tidak ada usaha penggalangan dana dari masyarakat, seperti informasi yang beredar.
• Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi
• DPRD Tulungagung Akui Berbagai Masalah Penyaluran BPNT, Penerima Meninggal hingga Rekening Kosong
Bahkan Auto Gajian sama sekali tidak menerima dana dari masyarakat.
Hamzah mengaku sudah melakukan kajian aspek keagamaan, aspek hukum dan aspek pemberdayaan, sebelum klarifikasi ke OJK.
“Saya anggap Auto Gajian adalah hal yang luar biasa untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambung Hamzah.
Sebelumnya, SWI menghentikan kegiatan usaha investasi bodong, salah satunya Auto Gajian, pada April 2020.
Namun menurut Hamzah, dasar keputusan itu adalah pengaduan sepihak dari pihak yang bukan anggota Auto Gajian.
• Polisi Tabur Ribuan Benih Ikan, Wujudkan Ketahanan Pangan Kampung Tangguh di Blitar
• Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat
Karena itu Hamzah memberikan klarifikasi, agar informasi yang didapat OJK lebih berimbang.
“Kami tidak menyalahkan OJK, karena informasi yang masuk salah. Makanya kami melakukan klarifikasi, agar informasinya seimbang,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan, Auto Gajian adalah kegiatan komunitas berdasar keikhlasan berbagi dengan konsep pemberdayaan.