Ketagihan Main Gim Indoplay, Pria Tiga Anak di Tulungagung Ini Mencuri di 13 TKP
Supriyanto (30), warga Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel.
Barang curian kemudian dijual lewat media sosial.
Sebagian uangnya untuk memenuhi kebutuhan.
Sisanya dipakai untuk membeli chip gim Indoplay.
“Dia ini kecanduan gim Indoplay. Uangnya dipakai beli chip, kemudian dipakai main,” tutur Endro.
Dari catatan kepolisian diketahui, Supriyanto pernah dipenjara karena mencuri gabah di tahun 2015.
Penyidik kini mendalami pengakuan Supriyanti, untuk mengungkap TKP lain.
Polisi juga melacak barang bukti yang mungkin masih bisa ditemukan.
“Dia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Endro. (David Yohanes/Tribunjatim.com)