Fraksi Gerindra Minta Panitia Seleksi Dirut Bank Jatim Transparan
Fraksi Gerindra di DPRD Jawa Timur meminta panitia seleksi Direktur Bank Jatim untuk transparan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi Gerindra di DPRD Jawa Timur meminta panitia seleksi Direktur Bank Jatim untuk transparan.
Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan hasil rekruitmen calon direktur utama dan direktur consumer ritel bank milik Jatim tersebut.
Bahkan, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Aufa Zhafiri sampai berinisiatif mencari informasi melalui website resmi.
"Kami ingin tahu, siapa saja nama anggota panselnya, lalu siapa saja calon direksi yang ikut seleksi. Namun, di website Bank Jatim pun tidak ada pengumuman,” ungkap Aufa.
Anggota Komisi C DPRD Jatim periode 2014-2019 ini menerangkan bahwa rekruitment komisaris dan direksi sebuah BUMD harus sesuai regulasi pemerintah. Di antaranya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.
Hal ini termuat dalam Pasal 58 huruf PP 54 /2017. Bahwa, proses pemilihan direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau dikenal dengan istilah Fit And Proper Test.
Hal itu diperjelas dalam Pasal 35 Permendagri 37/2018. Yang mana, calon direksi bisa dipilih apabila memenuhi 3 tahapan yang ditetapkan Panitia seleksi.
Dalam Pasal 33 Permendagri 37/2018, tiga tahap tersebut adalah Seleksi Administrasi, UKK, dan Wawancara. “Bobot penilaian ini paling besar dan menentukan calon direksi layak atau tidak,” ucap Aufa.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penyebaran Informasi Pelaksanaan Seleksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 Permendagri 37/2018.
• Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjual Hewan Kurban Alami Penurunan Penjualan Hingga 30 Persen
• Sepasang Pria Pensiunan PNS Menikah Demi Seatap, Bukan karena Cinta, Istri dan Anak Rela Ditinggal
• Siasat Licik Pria Gresik Perdayai ABG Gresik hingga Dinodainya, Foto Facebook Jadi Andalan
Pemda diminta menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi anggota dewan pengawas (Komisaris) dan Direksi melalui media massa lokal/nasional dan atau elektronik. Media elektronik salah satunya adalah website resmi BUMD.
Aufa Zhafiri menilai, hal ini yang pula yang membuat munculnya wacana interpelasi Gubernur oleh Komisi C. "
Selama ini kami tidak pernah mendapat informasi apapun soal tahapan rekruitmen direksi Bank Jatim baik dari pemprov maupun di media,” pungkas Aufa.
Gubernur Harus Terbuka
Partai Gerindra Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan kepada DPRD terkait permasalahan di Bank Jatim.
Partai Gerindra mendorong jawaban Gubernur disampaikan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad menjelaskan bahwa DPRD secara konstitusional adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
"Sehingga, sudah sepantasnya sebelum masuk RUPS, Gubernur secara langsung atau melalui perangkat daerah terkait bersama DPRD," kata Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diterima legislatif, RUPS Bank Jatim akan dilakukan akhir Juli mendatang.
"Sebelum kesana, Gubernur, DPRD bersama perangkat terkait perlu merumuskan kebijakan strategis yang akan dibawa ke dalam RUPS," katanya kepada TribunJatim.com.
Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini menerangkan bahwa legislatif punya harapan besar. Terutama, agar BUMD bisa terus profit dan sehat secara bisnis.
Di luar Bank Jatim, beberapa BUMD dinilai juga kurang berkembang dengan baik. Sadad pun berharap penataan jabatan strategis juga harus selektif.
Jangan hanya semata didasarkan pada profesionalitas, rangkap jabatan di sana-sini, dan penempatan orang-orang yang tak sesuai dengan kompetensinya.
"Hal ini jadi momentum tepat untuk menata BUMD kita, khususnya Bank Jatim," katanya.
Sadad mengingatkan bahwa DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah. Dalam pembahasan strategis, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan anggaran sudah sebaiknya juga dilakukan bersama.
Sayangnya, Sadad menilai bahwa dalam penataan BUMD (bukan hanya Bank Jatim), Gubernur seakan bertindak sebagai pemegang saham pengendali. Mengingat, jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Hal ini berpedoman pada UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terutama, pada pengambilan kebijakan saat RUPS serta penataan jabatan strategis.
Padahal , menurut Sadad, sebagai Kepala Daerah ada institusi lain yang secara konstitusional juga menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yakni DPRD. Terutama, dalam pembahasan kebijakan strategis.
"Apalagi kita semua faham bahwa saham yang disertakan di BUMD itu berasal dari APBD, berarti kan uang rakyat Jawa Timur," katanya.
Tak mengherankan, tanpa adanya koordinasi dalam pembahasan pengisian direksi Bank Jatim memunculkan wacana penggunaan hak interpelasi dari Komisi C.
"Interpelasi itu hak anggota DPRD. Sederhana saja, boleh digunakan boleh tidak," kata Sadad.
"Kami dapat memahami keinginan beberapa anggota, khususnya yang duduk di Komisi C, untuk menggunakan haknya. Biasa saja. Tak perlu dirisaukan," katanya.
Gerindra menilai munculnya wacana interpelasi menandakan ada masalah yang tak selesai di tingkat perangkat daerah yang membidangi Bank Jatim. Perangkat daerah tidak memahami kebijakan Gubernur dengan baik.
"Wajar jika (Komisi C) ingin mendapatkan keterangan langsung dari Gubernur," terangnya.
Untuk diketahui, Melalui Komisi C, DPRD menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan alasannya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa soal kekosongan Direksi Bank Jatim. Padahal, surat telah disampaikan DPRD sejak April lalu.
Untuk diketahui, Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. (bob/Tribunjatim.com)