Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Pemuda Kediri Asyik Isap Ganja dan Sabu-sabu di Kamar, Aksinya Kepergok Polisi, Digiring ke Bui

Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua pelaku sedang mengisap ganja dan sabu-sabu di kamar.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan dua pelaku sedang mengisap ganja dan sabu-sabu di kamar lantai dua rumah yang ada Kelurahan Banjaran Gang II Kota Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Hanif Akbar (22) warga Kelurahan Banjaran serta Risky Budianto (25) warga Jl Raden Patah, Kota Kediri.

Kasus ini terungkap setelah ada warga masyarakat yang melaporkan kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumah Hanif.

Tahapan Pencocokan Data Pemilih Pilkada Jember 2020 Dimulai 15 Juli, 4.747 Petugas PPDP Rapid Test

"Petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga dilakukan penggrebekan. Kedua pelaku berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," jelas AKP Kamsudi, Minggu (12/7/2020).

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika dan sabu- sabu serta alat-alat yang digunakan.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.

Sejoli Nekat Ngebut Nikah, Tragedi Ranjang Kuak Kondisi Asli Istri, Suami Syok Baca Catatan Medis

Arsy Iri Lagu Aurel Hermansyah Trending No 1 di YouTube, Ashanty Tak Suka: Berambisi Boleh

Barang bukti dari pelaku Hanif Akbar yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kue berisi 1 plastik kresek putih di dalamnya berisi 14, 60 gram batang tanaman ganja kering dan seperangkat alat pengisap ganja.

Ditemukan sebuah kotak kecil warna kuning berisi 1,52 gr daun ganja kering.

Satu pak kertas paper untuk melinting ganja, lintingan ganja berat 0,64 gram, sebuah HP, kartu ATM, buku tabungan, korek api gas, alat pengisap sabu, uang tunai Rp 200.000.

Predator Fun Park Kembali Buka, Tebar Promo Beli 1 Tiket Gratis 1 Khusus untuk Warga Kota Batu

Sedangkan dari pelaku Risky Budianto diamankan berupa, 4 plastik klip berisi sabu -sabu berat bersih 1,56 gram, sebuah HP, tas kecil warna hitam, botol kecil warna merah, sebuah timbangan elektrik, satu pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp 200.000.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subs 111 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved